New Policy: Potongan Aplikator Ojol 8 Persen Berlaku Pada Juni 2026
New Policy yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 menciptakan perubahan signifikan dalam skema penghasilan pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini menetapkan potongan sebesar 8 persen dari pendapatan pengemudi, yang akan diberlakukan secara resmi pada bulan Juni 2026. Tujuan dari New Policy ini adalah untuk menyesuaikan keseimbangan antara penghasilan pengemudi dan keuntungan aplikator, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja lepas yang tergantung pada platform digital. Kemnaker menyatakan bahwa kepastian kebijakan ini akan membawa dampak besar bagi sektor transportasi online di Indonesia.
Implementation Timeline and Process
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengungkapkan bahwa New Policy ini sudah dalam proses finalisasi dan akan diterapkan secara bertahap. “Kami sedang menyiapkan proses implementasi, termasuk koordinasi dengan pihak aplikator besar seperti Gojek, Grab, dan Bolt,” kata Afriansyah usai menghadiri acara Penganugrahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat (8/5). Menurutnya, penyesuaian ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keadilan dalam sistem ekonomi digital, terutama di tengah pertumbuhan pesat industri ojol yang terus menyerap tenaga kerja.
Kemnaker juga menjelaskan bahwa peraturan ini akan dijalankan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. “Pemotongan 8 persen ini menjadi bagian dari New Policy yang bertujuan untuk melindungi pekerja lepas dan memberikan insentif yang lebih adil,” tambah Afriansyah. Ia menegaskan bahwa pihak aplikator akan dipanggil untuk mendiskusikan detail kebijakan, termasuk penggunaan dana yang dipotong untuk program jaminan sosial atau pengembangan kualitas layanan. Proses ini diharapkan dapat menyelesaikan perdebatan sebelum kebijakan resmi berlaku pada Juni 2026.
Rationale Behind the New Policy
Pemotongan aplikator ojol di bawah 10 persen pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Dalam pidato tersebut, Presiden menekankan pentingnya mengatur keuntungan aplikator agar tidak terlalu dominan terhadap pendapatan pengemudi. New Policy ini dianggap sebagai jawaban dari kebutuhan pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja yang belum memiliki perlindungan formal, seperti karyawan tetap.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan ojol, karena dana yang dipotong akan dialokasikan ke kantor pengemudi untuk pengembangan program pelatihan dan pemberdayaan. “Dengan New Policy, pengemudi tidak hanya diberi kesempatan untuk menghasilkan pendapatan yang lebih stabil, tetapi juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang lebih komprehensif,” jelas Afriansyah. Ia menambahkan bahwa pihak aplikator, meski belum menyatakan keberatan, akan diberikan ruang untuk menyampaikan masukan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Kemnaker menjelaskan bahwa implementasi New Policy ini tidak akan mengganggu aktivitas bisnis aplikator, melainkan untuk memastikan bahwa pendapatan pengemudi tetap seimbang. “Kami percaya bahwa perubahan ini akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ujar Afriansyah. Ia menegaskan bahwa pihak aplikator akan diberikan waktu untuk menyesuaikan sistem mereka, sehingga tidak ada gangguan signifikan dalam operasional bisnis.
Di sisi lain, pihak aplikator menyambut baik New Policy ini, meskipun beberapa masih menunggu detail lebih lanjut. Sejumlah pengusaha ojol menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan Kemnaker untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar. “Kami sudah memahami bahwa New Policy ini adalah langkah yang wajar, dan kami siap memberikan kontribusi untuk memperbaiki sistem,” kata salah satu perwakilan dari perusahaan aplikator. Dengan adanya pemotongan 8 persen ini, pengemudi akan lebih terjamin dalam hal penghasilan, terutama pada masa krisis atau saat permintaan penumpang turun.
Pelaksanaan New Policy ini diharapkan dapat menjadi contoh kebijakan yang menggabungkan aspek ekonomi dan sosial. Kemnaker juga berencana untuk mengevaluasi dampak dari kebijakan ini dalam beberapa bulan pertama penerapannya. “Kami akan memantau hasil New Policy dan siap menyesuaikan jika diperlukan,” tambah Afriansyah. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong keberlanjutan industri ojol dan melindungi pekerja yang mengandalkan platform digital sebagai sumber penghasilan utama.