KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Iklan Bank Pembangunan Daerah
Table of Contents
Empat Tersangka Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Kabarberita911.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Langkah penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani proses pemeriksaan intensif sepanjang hari Senin (10/8).
Empat tersangka yang ditahan meliputi Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB serta eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary periode 2020-2024. Selain itu, terdapat Ikin Asikin Dulmanan sebagai Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama. Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, juga termasuk dalam daftar tersangka.
Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,
demikian pernyataan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam.
Satu Tersangka Lain Tertunda
KPK juga berencana menahan satu tersangka tambahan, yaitu Yuddy Renaldi yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank BJB dari tahun 2019 hingga Maret 2025. Namun, penahanan Yuddy tertunda karena ia menyatakan sedang sakit dan meminta penjadwalan ulang. Taufik menjelaskan bahwa penyidik akan menindaklanjuti informasi tersebut. Jika alasan sakit terbukti benar, maka jadwal pemeriksaan akan disesuaikan. Sebaliknya, jika alasan tersebut dianggap dibuat-buat, maka upaya paksa penangkapan akan dilakukan.
Konstruksi Kasus dan Skema Pengadaan
Menurut Taufik, pada periode 2021 hingga semester pertama 2023, Bank BJB telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp801 miliar untuk beban promosi umum dan produk bank melalui Divisi Corsec (Corporate Secretary). Dari jumlah tersebut, Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan media (media placement) di media televisi, cetak, dan online melalui Pengadaan Jasa Agensi TA 2021-2023.
Pada akhir tahun 2020, Widi Hartoto memerintahkan Indra Maulana sebagai Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON sebagai Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan. Agensi tersebut harus bersedia mengakomodasi dan mengelola dana nonbujeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi. Untuk memuluskan skema ini, Widi diduga juga memerintahkan Indra dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp200 juta dan antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL),
ujar Taufik. Setelah Indra Maulana dan SON menyanggupi permintaan tersebut, Widi Hartoto melaporkan hal itu kepada Yuddy Renaldi.
Mekanisme Dana Nonbujeter
Atas rencana tersebut, Indra dan SON menghubungi beberapa rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yaitu Ikin Asikin, Suhendrik, dan Sophan Jaya. Mereka menyampaikan kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan dari pihak eksternal melalui dana nonbujeter. Pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu.
Indra, SON, dan Sophan Jaya masing-masing diminta menyiapkan dua perusahaan jasa agensi, sehingga paket pekerjaan dapat dipecah menjadi lebih banyak. Ikin Asikin mendaftarkan PT AM dan PT CKM, Suhendrik mendaftarkan PT WBSE dan PT BSCA, serta Sophan Jaya mendaftarkan PT CKSB dan PT CKMB sebagai agensi yang akan memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut.
Pelanggaran dalam Proses Pengadaan
Kegiatan pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021 dilaksanakan pada awal Januari 2021 oleh Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin oleh Juniardi Swastria sebagai Pimpinan Divisi Umum. Dalam proses tersebut, terdeteksi beberapa pelanggaran atas ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Pelanggaran tersebut antara lain meliputi harga Perkiraan Sementara (HPS) yang bukan berupa nilai pekerjaan melainkan persentase fee agensi. Selain itu, Divisi Corsec membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa. Divisi Corsec juga membuat syarat evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran, guna memenangkan penyedia tertentu, padahal hal ini tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana?
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana matter?
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
