Jessica Mila Salahkan Captain Kapal soal Berlayar ke Pulau Padar
Table of Contents
Jessica Mila Salahkan Captain Kapal soal Berlayar ke Pulau Padar Saat Rute Ditutup
Kabarberita911.com – Peristiwa kapal yang membawa rombongan selebriti Jessica Mila Salahkan Captain Kapal soal keputusan berlayar ke Pulau Padar di tengah masa penutupan rute telah memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Jessica secara terbuka menyalahkan captain kapal karena tidak memberikan informasi mengenai larangan pelayaran kepada seluruh anggota rombongannya. Penutupan tersebut berlaku pada tanggal 7 hingga 10 Agustus 2026 akibat kondisi cuaca yang tidak menguntungkan di perairan Flores.
Istri dari advokat Yakup Hasibuan ini menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam setiap perjalanan, terlebih lagi ketika ada anak-anak yang ikut serta. Ia menjelaskan bahwa penentuan rute sepenuhnya diserahkan kepada captain kapal, mengingat seluruh tanggung jawab terkait keamanan dan keselamatan berada di tangan sang kapten. Jessica juga menyebutkan bahwa ia dan keluarga tidak ingin mengambil risiko yang dapat membahayakan keselamatan.
“Perlu aku luruskan bahwa sejak awal tidak ada pemberitahuan dari captain bahwa ada larangan untuk berlayar ke Pulau Padar, dan kami pun tidak ada kecurigaan sama sekali sepanjang perjalanan karena ada banyak kapal-kapal lain dan turis-turis lain yang bersandar dan naik ke Pulau Padar pada hari itu dan cuaca relatif baik,”
Unggahan Jessica di akun Instagram pribadinya @jscmila pada Senin (10/8) juga menyebutkan bahwa jika sebelumnya mereka mengetahui adanya larangan akibat cuaca buruk, tentu keberangkatan akan ditunda. Menantu Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan ini juga menanggapi perasaan para wisatawan serta agen perjalanan yang terpaksa menunda pelayaran.
Klarifikasi dan Tegasnya KSOP Labuan Bajo
Jessica menyatakan bahwa tuduhan bahwa mereka mengetahui surat edaran namun tetap berangkat adalah tidak benar. Ia menambahkan bahwa tidak benar dan merupakan fitnah kalau ada yang mengatakan mereka telah mengetahui mengenai surat edaran tersebut dari sebelumnya seakan-akan mereka tetap mengabaikan, apalagi ada tuduhan bahwa mereka memaksakan kehendak untuk tetap berangkat.
“Larangan berlayar telah kami tetapkan demi keselamatan nyawa. Siapa pun yang melanggar, baik kapal wisata biasa maupun kapal yang membawa tokoh publik atau selebritas, tidak ada kecuali. Pelanggaran ini serius dan kami akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo telah memberikan respons terhadap kejadian tersebut. Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, menyatakan bahwa kapal yang membawa rombongan Jessica Mila akan ditindak tegas. Penutupan sementara pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo telah ditetapkan sejak 7 Agustus 2026.
Berdasarkan Maklumat Pelayaran Nomor: 02/MP-VIII/2026 yang tertanggal 7 Agustus 2026, penutupan berlaku selama 7-10 Agustus 2026. Prakiraan cuaca maritim dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang menunjukkan kecepatan angin mencapai 26 knot dari arah Tenggara dengan tinggi gelombang hingga 2,6 meter. Maklumat tersebut juga menyebutkan bahwa pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo ditutup sementara. Pelayaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal wisata hanya dapat diberikan dengan tujuan Rinca.
FAQ: Informasi Penting tentang Insiden Pulau Padar
Kapan penutupan rute Pulau Padar berlaku? Penutupan rute Pulau Padar berlaku sejak 7 hingga 10 Agustus 2026 berdasarkan Maklumat Pelayaran Nomor: 02/MP-VIII/2026.
Apa penyebab penutupan rute? Penutupan dilakukan akibat kondisi cuaca buruk dengan kecepatan angin mencapai 26 knot dari arah Tenggara dan tinggi gelombang hingga 2,6 meter.
Apakah kapal yang membawa selebriti mendapat perlakuan khusus? Tidak ada perlakuan khusus. KSOP Labuan Bajo menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar larangan akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ke mana kapal wisata dialihkan? Pelayaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal wisata hanya dapat diberikan dengan tujuan Pulau Rinca selama masa penutupan.
Bagaimana sanksi bagi kapal yang melanggar? Kapal yang melanggar larangan berlayar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tanpa terkecuali.
Untuk informasi lebih lanjut tentang regulasi pelayaran di Labuan Bajo, Anda dapat mengunjungi halaman hiburan CNN Indonesia.
