Komisi II DPR RI Pertahankan Kerahasiaan Identitas Calon Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Kabarberita911.com – Komisi II Rahasiakan Calon Anggota Ombudsman yang akan menggantikan Hery Susanto dari periode 2013 hingga 2025. Keputusan ini diambil oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah melalui proses seleksi yang ketat. Hery Susanto saat ini menghadapi permasalahan hukum terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara. Penggantian ini dilakukan melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, memberikan konfirmasi resmi mengenai status calon pengganti tersebut. Saat ditemui di kawasan parlemen Jakarta pada hari Rabu, 22 Juli 2026, ia menyampaikan bahwa nama calon PAW sudah resmi diserahkan kepada Pimpinan DPR. Namun, identitas calon tersebut masih dijaga kerahasiaannya hingga saat ini.
“Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR. Dicek aja ke pimpinan ya,” ujar Bahtra dengan singkat.
Proses fit and proper test sebelumnya telah menghasilkan sembilan nama resmi sebagai anggota Ombudsman periode 2026-2031. Selain itu, terdapat sepuluh nama cadangan yang ditetapkan sebagai pengganti potensial. Daftar lengkap tersebut mencakup Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, serta Asnifriyanti Damanik.
Landasan Hukum Penetapan Calon PAW Ombudsman
Komisi II Rahasiakan Calon Anggota Ombudsman karena tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan penentuan berdasarkan urutan hasil seleksi. Bahtra menjelaskan bahwa undang-undang tidak mengatur soal nomor urut siapa yang akan menggantikan PAW. Setelah melakukan rapat internal, Komisi II menemukan bahwa tidak ada satupun pasal yang secara eksplisit mengatur soal nomor urut pengganti jika ada anggota yang berhalangan tetap.
“Undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang akan menggantikan PAW. Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya. Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya,” jelasnya.
Penetapan anggota Ombudsman pengganti Hery Susanto telah dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR nomor 26 pada masa sidang kelima. Keputusan ini mengacu pada surat resmi dari pimpinan Komisi II DPR RI dengan nomor B-39613 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat tersebut secara khusus membahas penetapan anggota PAW Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, beliau meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang ada. Permintaan persetujuan ini merupakan langkah formal untuk memastikan bahwa penetapan calon PAW mendapat dukungan dari berbagai pihak.
“Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?” tanya Puan Maharani.
Meskipun penetapan telah dilakukan secara resmi, rapat tersebut tidak mengungkapkan secara publik nama sosok baru yang akan menggantikan Hery Susanto. Komisi II Rahasiakan Calon Anggota Ombudsman ini hingga ada pengumuman lebih lanjut dari pihak berwenang. Langkah ini diambil untuk menjaga proses seleksi dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar.
Proses kerahasiaan ini juga mencerminkan komitmen Komisi II dalam menjaga integritas pemilihan anggota Ombudsman. Dengan tidak membuka identitas calon secara prematur, diharapkan proses kerja Ombudsman periode mendatang dapat berjalan optimal tanpa gangguan. Keputusan ini juga sejalan dengan prinsip transparansi yang seimbang dengan kebutuhan kerahasiaan dalam proses seleksi.

