Solving Problems: DKI Godok Raperda Pelindungan Perempuan dari Hulu ke Hilir
Solving Problems – DKI Jakarta tengah menggodok Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) pelindungan perempuan guna mengatasi berbagai masalah yang berkembang di masyarakat. Kebijakan ini dirancang sebagai upaya menyeluruh untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, baik secara langsung maupun melalui berbagai bentuk interseksionalitas. Evi Lisa, kepala bidang pemberdayaan perempuan di Dinas PPAPP DKI Jakarta, menjelaskan bahwa raperda tersebut akan mencakup kebijakan dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan, respons langsung, hingga pemulihan korban. “Dengan menggabungkan sistem digital, Raperda ini bertujuan menyelesaikan masalah kekerasan perempuan secara holistik,” katanya dalam pernyataan resmi, Jakarta, Rabu (20/5).
Struktur Raperda dan Peran Pemerintah Daerah
Raperda pelindungan perempuan akan menjadi kerangka hukum yang menyatukan kebijakan lintas sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan kepolisian. Evi Lisa menegaskan bahwa raperda ini tidak hanya mengatur perlindungan, tetapi juga mendorong partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. “Penyusunan raperda ini menyelesaikan masalah kekerasan dengan memperkuat koordinasi antarinstansi dan menjadikan data korban lebih mudah diakses,” ujarnya. Selain itu, raperda ini juga mencakup pembentukan tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan kebijakan, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan melalui kampanye edukasi.
Dalam sistem digital yang dirancang, data kekerasan akan dikumpulkan secara terpusat, sehingga memudahkan pemantauan dan evaluasi. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan platform layanan perlindungan, seperti pusat informasi korban kekerasan dan pusat pengaduan. “Penyelesaian masalah kekerasan perempuan memerlukan data yang akurat dan up-to-date, sehingga raperda ini menjadi jawaban untuk menyelesaikan masalah yang selama ini tidak terpantau secara efektif,” tambah Evi. Ia menambahkan bahwa Raperda ini akan diterapkan secara bertahap, dengan pendekatan piloting di beberapa kecamatan sebelum diberlakukan secara umum.
Isu Kekerasan di Ruang Publik dan Digital
Komisi E DPRD DKI Jakarta memberikan masukan untuk memperbaiki aspek keamanan perempuan di ruang publik dan digital. Elva Farhi Qolbina, anggota Bapemperda Komisi E, menyoroti pentingnya menyelesaikan masalah kekerasan yang sering terjadi di fasilitas umum. “Kita perlu menyelesaikan masalah kekerasan di ruang publik dengan meningkatkan kehadiran petugas dan memberikan akses yang lebih mudah bagi korban,” katanya. Selain itu, kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) menjadi perhatian utama, karena kasusnya semakin meningkat dengan perkembangan teknologi. “Menyelesaikan masalah kekerasan digital memerlukan ketegasan hukum dan kesadaran masyarakat terhadap risiko yang bisa terjadi melalui media sosial atau komunikasi online,” tambah Elva.
Dalam konteks ini, raperda juga akan mengatur tata kelola tindakan kriminal yang melibatkan perempuan. Evi Lisa menyebutkan bahwa raperda ini bertujuan menyelesaikan masalah kekerasan dengan memperkuat kebijakan pencegahan sejak dini. “Dengan menyediakan layanan terpadu lintas sektor, kita bisa menyelesaikan masalah kekerasan secara lebih efektif,” jelasnya. Perempuan yang berada dalam situasi kritis, seperti korban pelecehan atau diskriminasi, akan menjadi prioritas dalam pembangunan raperda. Selain itu, raperda ini juga akan menyelesaikan masalah interseksionalitas dengan mempertimbangkan faktor seperti disabilitas, kondisi ekonomi, dan budaya.
Langkah Strategis dan Keterlibatan Masyarakat
Dalam proses penyusunan raperda, pemerintah DKI Jakarta berupaya menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, organisasi perempuan, dan akademisi. Evi Lisa menyatakan bahwa partisipasi publik menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah kekerasan perempuan. “Kita perlu memastikan bahwa Raperda ini benar-benar mewakili kebutuhan perempuan di seluruh wilayah Jakarta,” ujarnya. Sementara itu, Elva Farhi Qolbina menekankan pentingnya kolaborasi dengan pihak swasta dan lembaga nirlaba dalam pemberdayaan perempuan. “Menyelesaikan masalah kekerasan tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat luas,” katanya.
Raperda ini juga akan mencakup pelatihan bagi tenaga pelayan dan pegawai publik untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan terhadap perempuan. “Dengan menyelesaikan masalah kekerasan di tingkat pelayanan, kita bisa meminimalkan risiko yang dialami perempuan,” jelas Evi. Selain itu, raperda ini akan memperkuat kerja sama dengan lembaga seperti KemenPPPA dan Kemenko PMK untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan standar nasional. “Menyelesaikan masalah kekerasan perempuan memerlukan pendekatan yang konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam jangka panjang, Raperda pelindungan perempuan ini diharapkan mampu menjadi acuan dalam kebijakan daerah lainnya. Evi Lisa menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen DKI Jakarta dalam menyelesaikan masalah kekerasan dan memperkuat peran perempuan di berbagai aspek kehidupan. “Raperda ini merupakan upaya menyeluruh untuk menyelesaikan masalah kekerasan perempuan di Jakarta,” katanya. Dengan berbagai inisiatif yang dirancang, pemerintah provinsi berharap mampu memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada perempuan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan yang tersedia.
