Berita Peristiwa

KNKT Sebut Aturan Keselamatan Pelayaran Perlu Dievaluasi dan Direvisi

5fb2f896-8239-4030-894e-9a0cb20e0f37_169
Foto : Karen Johnson - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. KNKT Dorong Pembaruan Aturan untuk Memperkuat Keselamatan Pelayaran
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

KNKT Dorong Pembaruan Aturan untuk Memperkuat Keselamatan Pelayaran

Kabarberita911.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai sejumlah ketentuan keselamatan pelayaran di Indonesia perlu segera dikaji kembali. Penilaian tersebut mencakup aturan pengangkutan kendaraan di kapal serta mekanisme pemeriksaan kapal sebelum memperoleh izin berlayar.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan bahwa regulasi harus mampu menjawab kondisi nyata di lapangan. Bila ketentuan yang berlaku belum efektif dalam mencegah risiko atau belum memberi perlindungan keselamatan yang memadai, perubahannya tidak seharusnya ditunda.

“Kalau memang regulasinya tidak efektif atau kurang bisa memberikan jaminan keselamatan, maka regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Jumat (18/9) malam.

Ketentuan lashing kendaraan menjadi sorotan

Salah satu regulasi yang disorot adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan di Atas Kapal. Aturan ini mengatur lashing, yaitu pengikatan kendaraan atau barang agar tidak bergeser selama kapal berlayar.

Pengikatan kendaraan menjadi bagian penting dari keselamatan karena pergerakan muatan dapat memengaruhi stabilitas kapal, terutama saat menghadapi gelombang, perubahan arah, atau kondisi cuaca yang tidak mendukung. Karena itu, ketentuan teknis perlu jelas dan dapat diterapkan secara konsisten oleh operator kapal.

Soerjanto melihat adanya rumusan yang perlu diperbaiki dalam aturan lashing. Di satu bagian, setiap kendaraan disebut harus diikat. Namun, terdapat pula ketentuan yang membuka ruang bahwa tidak seluruh kendaraan perlu menjalani lashing. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan.

“Kami juga menemukan bahwa poin lashing di kapal itu tali lashing harus berkekuatan 10 ton tapi banyak tali lashing kekuatannya jauh lebih kecil daripada 10 ton,” ujarnya.

Persoalan bukan hanya berada pada kekuatan tali pengikat. Ketersediaan titik pengikatan di kapal juga menjadi perhatian, khususnya untuk kendaraan berat. Truk dengan bobot 30 hingga 40 ton memerlukan pengikatan pada empat sisi kiri dan empat sisi kanan. Praktik lashing berselang-seling untuk kendaraan jenis ini pun belum sepenuhnya dipatuhi.

“Tapi kami melihat banyak kapal yang tidak memiliki cukup poin lashing untuk truk yang bermuatan 30 atau 40 ton ke atas. Kami lihat banyak yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut nah ini satu hal yang ketika diimplementasikan ternyata banyak hambatan di lapangan,” katanya.

Pasal 19 PM 115 Tahun 2016 mewajibkan kendaraan diikat selama pelayaran. Dalam pelaksanaannya, kendaraan di deretan depan, tengah, dan belakang menjadi bagian dari pengikatan, sedangkan kendaraan yang tidak diikat harus menggunakan klem roda. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengamanan kendaraan tidak hanya bergantung pada tali lashing, tetapi juga pada metode penahan roda yang sesuai.

Sementara itu, Pasal 18 menetapkan kendaraan berbobot 30 sampai 40 ton perlu menggunakan sedikitnya empat alat pengikat di setiap sisi. Pengaturan jumlah alat pengikat dalam pasal tersebut berhenti pada kategori kendaraan 40 ton. Hal ini dapat menjadi bahan evaluasi, terutama ketika kapal mengangkut kendaraan dengan bobot yang lebih besar atau memiliki karakteristik muatan berbeda.

Terkait spesifikasi alat, Pasal 10 mengatur bahwa alat pengikat tidak boleh memiliki kekuatan kurang dari 120 kilonewton tanpa mengalami deformasi permanen. Angka 10 ton tercantum dalam lampiran sebagai safe working load atau beban kerja aman pada contoh alat pengikat. Kejelasan antara ketentuan utama, lampiran, dan praktik penyediaan peralatan di kapal menjadi penting agar standar keselamatan tidak ditafsirkan secara berbeda.

Pemeriksaan kapal tidak cukup berbasis dokumen

Selain pengangkutan kendaraan, KNKT juga meminta evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2022 mengenai tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan. Rekomendasi peninjauan ulang itu telah disampaikan KNKT pada 13 Januari 2025.

Fokus pemeriksaan kapal dinilai perlu melampaui verifikasi administrasi. Kelengkapan dokumen tetap diperlukan, tetapi pemeriksaan fisik kapal secara acak juga dipandang penting untuk memastikan kondisi kapal benar-benar sejalan dengan dokumen dan persyaratan yang diajukan.

Pemeriksaan fisik dapat mencakup aspek konstruksi, stabilitas, kondisi permesinan, kelengkapan alat keselamatan, serta kompetensi awak kapal. Sebelum kapal meninggalkan pelabuhan, unsur-unsur tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan kapal menghadapi perjalanan dan merespons keadaan darurat.

“Termasuk masalah cuaca dengan potensi kecelakaan,” katanya menambahkan.

Cuaca menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam keputusan berlayar. Kendati kapal, muatan, dan awak telah memenuhi persyaratan, perjalanan tetap membutuhkan penilaian terhadap potensi risiko yang dapat muncul di rute pelayaran. Karena itu, keselamatan tidak dapat dibangun hanya dengan satu pemeriksaan atau satu dokumen.

Evaluasi regulasi juga perlu menghasilkan aturan yang mudah dipahami, terukur, dan realistis untuk dijalankan. Ketentuan yang terlalu umum dapat menimbulkan perbedaan tafsir, sedangkan standar yang tidak didukung kesiapan sarana berisiko sulit dipatuhi. Pembaruan aturan lashing dan pemeriksaan kapal diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab operator, awak kapal, serta pihak yang menjalankan pengawasan di pelabuhan.

Dengan penyesuaian yang berangkat dari hambatan penerapan di lapangan, standar keselamatan pelayaran dapat lebih efektif melindungi penumpang, awak kapal, kendaraan, dan muatan. Tujuannya bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan memastikan setiap kapal berangkat dengan kesiapan yang benar-benar memadai.

Frequently Asked Questions

What is KNKT Sebut Aturan Keselamatan Pelayaran Perlu?

KNKT Sebut Aturan Keselamatan Pelayaran Perlu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KNKT Sebut Aturan Keselamatan Pelayaran Perlu matter?

KNKT Sebut Aturan Keselamatan Pelayaran Perlu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment