Berita Peristiwa

Key Discussion: Pemerintah Diminta Buat UU Permuseuman hingga Revisi UU Cagar Budaya

Key Discussion: Pemerintah Diminta Buat UU Permuseuman hingga Revisi UU Cagar Budaya

Key Discussion – Dalam Key Discussion terkini, Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana, mengemukakan urgensi pembuatan Undang-Undang Permuseuman dan revisi Undang-Undang Cagar Budaya sebagai langkah kritis untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam pembangunan nasional. Ia menyoroti bahwa kebudayaan adalah fondasi utama penegakkan identitas bangsa, serta peran museum sebagai pusat konservasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Peran Museum dalam Konservasi dan Pendidikan

Putu menjelaskan bahwa museum tidak hanya bertugas sebagai tempat penyimpanan benda-benda bersejarah, tetapi juga menjadi sarana pendidikan dan inspirasi bagi generasi muda. “Museum adalah ruang yang menggabungkan warisan luhur dengan kehidupan masa kini,” katanya. Dalam Key Discussion yang diadakan oleh Komisi X DPR RI, ia menekankan bahwa kebijakan regulasi yang tepat akan menjamin konsistensi pengelolaan kebudayaan, terutama di tengah dinamika global yang semakin cepat.

Ia menyoroti bahwa saat ini, museum di Indonesia belum memiliki peran yang optimal dalam penguatan identitas nasional. “Museum harus menjadi bagian dari visi pembangunan kebudayaan, bukan sekadar objek wisata sementara,” ujarnya. Putu juga memperingatkan bahwa sebagian besar museum dikelola oleh swasta dan yayasan, yang sering kali menghadapi tantangan seperti kurangnya dana dan fasilitas pendukung. Ini memperkuat argumen bahwa perlunya adanya regulasi khusus untuk memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan institusi permuseuman.

Pengembangan Regulasi dan Tantangan Saat Ini

Key Discussion ini juga mengupas keterbatasan regulasi saat ini, di mana belum ada UU yang secara eksplisit mengatur permuseuman. Meski UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah diangkat, keduanya belum memberikan ruang yang cukup bagi pengembangan museum. “UU Cagar Budaya hanya menyebutkan museum sebagai tempat penyimpanan, sementara UU Pemajuan Kebudayaan belum menjadikannya elemen strategis,” kata Putu.

Pada Key Discussion, Putu menekankan bahwa UU Permuseuman akan menjadi alat yang efektif untuk menjaga keberlanjutan artefak dan benda budaya. “Dengan adanya regulasi khusus, kita bisa memastikan museum tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang sebagai kekuatan pendorong peradaban,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa Indonesia memiliki total 516 museum, dengan 373 yang telah terdaftar secara resmi dan 289 yang telah menjalani standardisasi, tetapi masih perlu perhatian lebih dalam penguasaan sumber daya dan pengelolaan terpadu.

Dalam Key Discussion, Putu juga menyampaikan bahwa museum di negara-negara maju menjadi penggerak utama sektor pembangunan. “Di sana, museum dilihat sebagai institusi yang memperkaya kualitas hidup masyarakat,” ujarnya. Ia menilai bahwa UU Permuseuman akan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap benda-benda budaya yang berada di luar negeri, sehingga mendukung upaya repatriasi yang lebih efektif.

Key Discussion ini menyoroti bahwa tugas utama museum adalah menjaga keaslian dan keberlanjutan budaya. “Museum bukan hanya tempat menampilkan artefak, tetapi juga tempat pembentukan karakter bangsa,” jelas Putu. Ia menyarankan bahwa keberhasilan konservasi kebudayaan tergantung pada komitmen pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat peran institusi permuseuman. “Kita perlu UU yang memberikan pengakuan dan dukungan total,” tegasnya.

Dalam Key Discussion, AMI juga mendorong pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan antar sektor. “UU Permuseuman harus menjadi pilar untuk menyatukan visi dari Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, dan lembaga lainnya,” katanya. Ia menilai bahwa keberhasilan Key Discussion ini akan bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat, terutama generasi muda, dalam memahami dan menghargai nilai kebudayaan yang terkandung dalam artefak dan museum.

Leave a Comment