Berita Peristiwa

Facing Challenges: LPSK: Korban-Saksi Kasus Pelecehan di Ponpes Pati Diduga Diintimidasi

LPSK: Korban dan Saksi Kasus Pelecehan di Ponpes Pati Diduga Diintimidasi

Facing Challenges – Kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan karena dugaan intimidasi yang dialami korban dan saksi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa para korban serta saksi menghadapi tantangan besar dalam proses pengungkapan. Dalam rangka memastikan keberanian mereka, LPSK aktif melakukan investigasi dan memberikan perlindungan melalui berbagai bentuk dukungan, termasuk keamanan, kerahasiaan identitas, dan pendampingan hukum. Tantangan ini memperlihatkan bagaimana “Facing Challenges” menjadi bagian dari pengalaman korban di sini.

Investigasi LPSK dan Hambatan dalam Penyelidikan

LPSK melakukan inspeksi langsung ke Pati pada 6-7 Mei 2026, bekerja sama dengan Polresta Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Kementerian Agama, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Dalam pemeriksaan, ditemukan indikasi upaya pemberian uang kepada pendamping korban agar proses hukum dihentikan. “Kami menemukan hambatan dalam pengungkapan kasus ini. Beberapa saksi dan korban diduga mengalami tekanan psikologis, ancaman hukum, hingga ajakan damai dari pihak pelaku,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin melalui siaran pers, Minggu (10/5). Hal ini menegaskan bahwa “Facing Challenges” bukan hanya tentang masalah kecil, tapi juga terkait dengan tuntutan balik yang mengancam keterbukaan saksi.

Koordinasi dengan Kementerian Agama Pati mengungkapkan bahwa operasional pesantren telah dicabut pada 5 Mei 2026. Langkah ini memaksa para santri untuk pindah ke sekolah atau pesantren lain. Namun, sejumlah korban tetap merasa terancam, terutama karena diancam akan dipulangkan atau diberi tekanan psikologis. Menurut Wawan, dugaan intimidasi ini memperparah “Facing Challenges” yang dihadapi korban, karena mereka takut memberikan kesaksian.

Korban dan Saksi: Perjuangan Mereka dalam Melaporkan Kasus

Diperkirakan ada 30 hingga 50 santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual di pesantren tersebut. Mayoritas dari mereka masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Beberapa korban mengaku menerima pesan WhatsApp pada malam hari hingga dini hari, diancam agar menemani pelaku atau memijatnya. Mereka yang menolak bahkan mengalami kekerasan fisik dan ancaman pemecatan dari pesantren. “Facing Challenges” dalam kasus ini mencakup rasa takut, tekanan dari dalam komunitas, dan upaya menghambat proses penyelidikan.

Wawan Fahrudin menambahkan bahwa LPSK telah melibatkan berbagai instansi untuk melindungi saksi dan korban. Dukungan dari Kementerian Agama serta PCNU menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan keberanian para korban. Namun, tantangan tetap ada, terutama karena pelaku diduga memanipulasi persepsi korban melalui relasi kuasa dan dalil-dalil agama. Ini menunjukkan bahwa “Facing Challenges” tidak hanya tentang keberanian individu, tapi juga dinamika sosial dalam institusi pendidikan Islam.

AS (51), pendiri pesantren, ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan ditahan pada 7 Mei 2026. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP. Kasus ini menyoroti bagaimana “Facing Challenges” terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari pengakuan korban hingga penegakan hukum.

Dalam situasi yang kompleks ini, LPSK berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada para korban dan saksi. Verifikasi lebih lanjut dilakukan dengan pendekatan langsung ke korban, serta meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait. Wakil Ketua LPSK menegaskan bahwa lembaga tersebut siap menjawab “Facing Challenges” yang dihadapi korban, dengan memastikan mereka tidak terintimidasi dalam memberikan kesaksian. “Kami ingin membangun kepercayaan bahwa para korban akan tetap berani melaporkan tindakan kejahatan seksual yang dialami,” tambah Wawan.

Kasus di Ponpes Pati menjadi contoh bagaimana “Facing Challenges” sering kali dipengaruhi oleh struktur kekuasaan dan dinamika internal lembaga pendidikan. Dengan dugaan intimidasi yang terjadi, korban dan saksi terjebak dalam situasi di mana kesaksian mereka bisa terganggu. LPSK mengharapkan langkah-langkah lebih tegas dari pihak terkait untuk memastikan keadilan tercapai. Dengan upaya tersebut, para korban diharapkan bisa menjalani proses hukum tanpa rasa takut dan beban psikologis yang berlebihan.

Leave a Comment