Announced: MUI Tetap Minta Dam Haji Dilakukan di Tanah Suci, Kemenhaj Tak Mengubah Aturan
Announced secara resmi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji yang menjalani ibadah tamattu’ dan qiran tetap harus dilakukan di Tanah Haram. Dalam surat edaran terbaru, MUI mempertahankan fatwa yang menetapkan bahwa dam wajib disembelih di wilayah suci tersebut, sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 dan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan keengganan untuk mencabut aturan ini, meski telah memberikan ruang bagi penyembelihan dam di dalam negeri.
Perbedaan Fikih dan Konsekuensi Pelaksanaan Dam
Kemenhaj menegaskan bahwa Surat Edaran yang memperbolehkan penyembelihan dam di Tanah Air tidak akan dicabut. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemerintah tetap menghormati perbedaan pendapat antara lembaga fikih, tetapi menjaga agar pelaksanaan dam tidak menyimpang dari syariat. “Announced dalam surat edaran tersebut, Kemenhaj memberi keleluasaan berdasarkan kebijakan yang mengakomodasi fikih berbeda,” jelas Dahnil, Kamis (14/5), melalui detikhikmah.
“Announced oleh MUI, penyembelihan dam bagi jemaah haji Indonesia yang melakukan tamattu’ harus dilakukan di Tanah Haram,” kata KH Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, dalam pernyataan resmi di situs MUI, Selasa (12/5).
MUI berargumen bahwa penyembelihan dam di luar Tanah Suci dianggap tidak sah secara fikih, karena hadis Nabi yang menjadi dasar ibadah ta’abbudi. Meski demikian, jemaah yang menyembelih dam di Indonesia tetap diperbolehkan, asalkan rukun dan syarat ibadah terpenuhi. Namun, Kemenhaj berupaya memastikan kebijakan ini tetap sesuai dengan prinsip fikih yang berlaku, sekaligus memperkuat mekanisme distribusi dana dam melalui lembaga resmi Arab Saudi.
Kemenhaj Tegaskan Kebijakan Berdasarkan Fatwa MUI
Dalam surat tadzkirah yang dikirim ke Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, MUI menegaskan bahwa dam wajib disembelih di Tanah Suci. Kemenhaj mengungkapkan bahwa kebijakan ini diputuskan setelah menimbang masukan dari berbagai pihak, termasuk pemeluk fikih yang memperbolehkan penyembelihan dam di dalam negeri. “Announced dalam kebijakan ini, pemerintah tetap berpegang pada fatwa MUI sebagai dasar utama,” tambah Dahnil.
MUI juga menyarankan bahwa jemaah yang tidak mampu menyembelih dam dapat menggantinya dengan puasa selama 10 hari. Mereka menekankan bahwa keputusan ini harus diikuti sesuai dengan syariat, sementara Kemenhaj memberikan keleluasaan untuk memenuhi kebutuhan praktis jemaah. “Announced oleh MUI, penyesuaian ini bukan berarti mengubah aturan, tetapi memperkuat komitmen terhadap fikih yang diakui,” imbuh Dahnil.
Surat edaran Kemenhaj mencakup berbagai perubahan kecil, seperti memperbolehkan penyembelihan dam di luar Tanah Suci jika ada keuntungan lebih bagi jemaah. Namun, MUI mempertahankan prinsip bahwa dam harus disembelih secara utuh di Tanah Haram, meski dibolehkan untuk disalurkan ke luar wilayah tersebut. “Announced dalam fatwa MUI, dam tetap dianggap sah meskipun dilakukan di Indonesia, asalkan syarat dan rukun ibadah terpenuhi,” jelas Aminuddin Yakub.
MUI meminta Kemenhaj memastikan bahwa pelaksanaan dam tetap mengikuti aturan fikih yang ketat, sekaligus memperbaiki mekanisme pengelolaan dana dam. Hal ini bertujuan agar tidak ada kesenjangan dalam penerapan aturan, terutama dalam hal distribusi daging dan keuntungan dari penyembelihan. “Announced oleh MUI, Kemenhaj dianjurkan untuk memperkuat koordinasi dengan lembaga resmi Arab Saudi agar proses dam tetap terjaga keabsahannya,” tegas KH Aminuddin Yakub.
Perbedaan pendapat ini menjadi isu yang sering dibicarakan dalam diskusi fikih haji. Meski Kemenhaj memberikan ruang bagi jemaah yang ingin menyembelih dam di dalam negeri, MUI tetap mempertahankan prinsip bahwa Tanah Suci adalah tempat yang paling utama untuk melaksanakan dam. “Announced dalam fatwa, keputusan ini bertujuan untuk menjaga kesucian ibadah haji dan memperkuat ketaatan kepada syariat,” pungkas Aminuddin Yakub.
