Berita Makro

DJP Tunjuk 7 Perusahaan Jadi Pemungut Pajak Digital Baru – Ada Strava

DJP Perluas Daftar Pemungut Pajak Digital dengan Tambahkan 7 Perusahaan Baru

DJP Tunjuk 7 Perusahaan Jadi Pemungut – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau pajak digital, dengan menunjuk 7 perusahaan baru sebagai wajib pajak yang terlibat langsung dalam pengumpulan pajak. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah Strava Inc, perusahaan yang bergerak di bidang layanan kebugaran dan teknologi. Penambahan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menyesuaikan dengan dinamika pertumbuhan sektor digital yang semakin pesat, serta memastikan cakupan pemungutan pajak lebih luas.

Strava dan Perusahaan Lainnya Ditetapkan Sebagai Pemungut Pajak

DJP mengumumkan bahwa enam perusahaan lainnya yang termasuk dalam daftar pemungut pajak digital baru adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Penetapan ini mengikuti proses evaluasi terhadap aktivitas usaha digital yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Dengan menambahkan 7 perusahaan baru, total jumlah pelaku PMSE yang diakui sebagai pemungut pajak digital mencapai 271 perusahaan per Mei 2026.

“Penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dilakukan untuk mencerminkan perkembangan bisnis digital yang terus bergerak dan menjangkau segmen pasar yang lebih luas,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam pernyataan tertulis, Minggu (28/6).

Detail Perusahaan yang Ditetapkan Sebagai Pemungut Pajak Digital Baru

Strava Inc, salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar pemungut pajak digital baru, merupakan platform yang menyediakan aplikasi pelacak aktivitas kebugaran seperti berjalan kaki, bersepeda, dan berlari. Dengan menjadi pemungut pajak digital, Strava akan bertanggung jawab atas pengumpulan pajak dari transaksi usaha digital yang dilakukan melalui platformnya. Sementara itu, Envato Pty Ltd dan Envato Elements Pty Ltd, yang dikenal sebagai penyedia layanan desain dan pengembangan digital, akan mewajibkan pengumpulan pajak dari penjualan template, plugin, dan alat kreatif digital mereka.

Perusahaan-perusahaan lain seperti The Nielsen Norman Group Inc, yang bergerak di bidang penelitian pengguna dan pengalaman digital, serta Kling AI Pte Ltd, penyedia solusi kecerdasan buatan, juga termasuk dalam kategori pemungut pajak digital. Penambahan mereka mencerminkan diversifikasi model bisnis digital yang mencakup layanan konsultasi, teknologi, dan edukasi. PLAUD LLC, yang fokus pada layanan kemitraan digital, serta Law School Admission Council Inc, penyelenggara ujian masuk sekolah hukum, turut masuk sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pajak.

Impak dan Manfaat Penambahan Pemungut Pajak Digital

Dengan menambahkan 7 perusahaan baru, DJP berharap dapat meningkatkan keadilan pajak bagi pelaku usaha digital. Kebijakan ini memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang menghasilkan pendapatan melalui platform online tetap konsisten dalam kewajiban pajaknya. Selain itu, penambahan ini juga memperluas ruang lingkup pemungutan pajak digital, sehingga lebih banyak pelaku usaha dapat terlibat langsung dalam proses pengumpulan dana keuangan negara. Sebagai contoh, perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan kebugaran, desain, dan teknologi kini memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyetor pajak berdasarkan transaksi yang mereka lakukan.

Data terkini menunjukkan bahwa hingga Mei 2026, total setoran dari 233 perusahaan pemungut pajak digital mencapai Rp40,55 triliun. Angka ini terus meningkat setiap tahun, dengan pendapatan tahunan sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, hingga Rp10,32 triliun pada 2025. Penambahan 7 perusahaan baru diperkirakan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dalam tahun ini, terutama seiring meningkatnya penggunaan layanan digital di berbagai sektor.

Langkah DJP dalam Mengikuti Perkembangan Teknologi dan Bisnis Digital

Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa DJP terus memantau inovasi teknologi dan dinamika bisnis digital guna memastikan kebijakan pajak tetap relevan. “Kita memperbarui daftar pemungut pajak digital agar sesuai dengan kondisi pasar yang terus berkembang, termasuk dalam konteks penggunaan sistem digital yang semakin luas,” katanya. Dengan menambahkan perusahaan seperti Strava Inc dan beberapa lainnya, DJP berupaya menjangkau pelaku usaha yang beroperasi dalam berbagai bentuk layanan digital, baik itu berbasis aplikasi, platform, maupun layanan berlangganan.

Penyesuaian ini juga menjadi bagian dari kebijakan pajak digital yang bertujuan menutup celah kewajiban pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan bisnisnya. DJP yakin bahwa dengan adanya 7 perusahaan baru, pengumpulan pajak akan lebih akurat dan transparan. Selain itu, penambahan ini juga menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan dalam mendorong pemerataan pajak di sektor digital yang semakin menjadi pilar ekonomi nasional.

Leave a Comment