BI Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit Sampai Akhir 2026
Topics Covered – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi pembayaran kartu kredit hingga akhir tahun 2026 sebagai langkah untuk mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BI dalam mengatasi tekanan pada konsumsi rumah tangga, terutama di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Mengapa BI Memperpanjang Keringanan Pembayaran?
Kebijakan relaksasi pembayaran minimum kartu kredit yang diperpanjang BI merupakan respons terhadap kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu (18/6), Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan dan menopang pertumbuhan ekonomi digital. Ia menegaskan bahwa batas pembayaran minimum tetap diterapkan sebesar 5 persen dari total tagihan, dengan denda keterlambatan maksimal 1 persen atau tidak melebihi Rp100 ribu.
“Kebijakan batas pembayaran minimum tetap ditetapkan sebesar 5 persen dari total tagihan dan denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu,” ujar Perry Warjiyo.
Kebijakan ini juga didukung oleh Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, yang menyatakan bahwa perpanjangan relaksasi diperlukan untuk menyesuaikan dinamika pasar dan menjaga keseimbangan antara stabilitas keuangan dengan akses keuangan masyarakat. Ia menambahkan bahwa BI terus memantau dampak kebijakan ini, termasuk peran keringanan pembayaran dalam mendukung sektor-sektor yang rentan.
Keringanan dan Pemulihan Ekonomi Digital
Kebijakan relaksasi ini tidak hanya berdampak pada daya beli masyarakat, tetapi juga mendorong ekspansi ekonomi digital. Dengan mengurangi beban pembayaran, masyarakat lebih mudah mengakses transaksi non-tunai, yang menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi. BI menilai bahwa kebijakan ini telah membantu meningkatkan minat penggunaan kartu kredit, terutama di tengah transisi ke sistem pembayaran digital.
“Perpanjangan kebijakan ini dilakukan karena kita tahu adanya tekanan daya beli masyarakat yang tentunya berdampak pada pertumbuhan. Karena itu kami melihat kebijakan ini perlu dilanjutkan,” tambah Filianingsih Hendarta.
Berdasarkan data BI, penggunaan kartu kredit tetap menunjukkan tren peningkatan, dengan volume transaksi mencapai 45,4 juta kali hingga akhir tahun 2025, naik 8,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai transaksi juga meningkat menjadi Rp42,9 triliun, menunjukkan adanya peningkatan akses keuangan yang sejalan dengan kebijakan relaksasi.
Manfaat bagi Kelompok Kelas Menengah
Destry, ekonom yang mengikuti perkembangan kebijakan BI, menilai keringanan pembayaran kartu kredit berperan sebagai alat penyangga bagi masyarakat kelas menengah. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini membantu masyarakat menjaga konsumsi secara lebih stabil, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
“Utamanya digunakan sebagai buffer bagi masyarakat untuk melakukan consumption smoothing. Jadi itu alasan kenapa kebijakan ini tetap diperpanjang karena bisa membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik, terutama membantu kelas menengah menjaga konsumsi,” pungkasnya.
Perpanjangan keringanan ini juga menjadi kebijakan yang diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat dalam kondisi yang berubah. Dengan tetap memberikan ruang untuk pembayaran minimum yang lebih rendah, BI berharap masyarakat dapat terus menikmati manfaat dari penggunaan kartu kredit tanpa kekhawatiran berlebihan tentang beban cicilan.
Kebijakan BI ini tidak hanya menjangkau konsumen biasa, tetapi juga membantu bisnis yang bergantung pada transaksi kartu kredit. Dengan menekan bunga dan denda, BI memastikan bahwa sistem pembayaran tetap menjadi sarana yang ramah bagi berbagai kalangan, termasuk masyarakat yang sedang mengalami tekanan finansial.
Topics Covered menunjukkan bahwa kebijakan keringanan BI tidak hanya fokus pada peningkatan transaksi, tetapi juga pada penguatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Langkah ini menjadi bukti komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan akses keuangan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
