Berita Hukum Kriminal

Vokalis Band RoBoKop Clareesya Dilaporkan Buntut Foto ‘Gaya Takbir’

f7cd9f2f-efb3-443d-8a1c-a7309cb6cc47_169
Foto : John Martinez - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Clareesya Vokalis RoBoKop Terima Laporan Polisi Soal Foto Gaya Takbir
  2. Related Reading

Clareesya Vokalis RoBoKop Terima Laporan Polisi Soal Foto Gaya Takbir

Kabarberita911.com – Penyanyi muda yang dikenal sebagai vokalis RoBoKop kini menjalani proses hukum setelah laporan polisi diterima oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari unggahan foto di media sosial yang menampilkan dirinya dengan pose menyerupai takbir. Foto tersebut diambil setelah ia tampil di festival musik The Sounds Project yang berlokasi di Jakarta Utara pada akhir pekan lalu.

Proses Pelaporan ke Polda Metro Jaya

Laporan resmi telah diserahkan oleh Muhammad Dimas Saputra kepada Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2026. Dokumen tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut kepada wartawan pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.

“Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana terhadap agama yang dilaporkan oleh Muhammad Dimas Saputra,” ujarnya kepada media.

Berdasarkan keterangan resmi, perkara ini dikaitkan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga saat ini, tim penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang dilaporkan oleh pelapor.

Detail Foto dan Unggahan di Media Sosial

Foto yang menjadi sorotan sempat diunggah di akun Threads pribadi Clareesya dengan username @clareesya. Dalam keterangan yang menyertai unggahan tersebut, ia menulis “Gaya takbir Love you @thesoundsproject @ghanabanyubiru @renggalihlembahingtyas”.

Dalam foto tersebut, Clareesya terlihat mengenakan atasan berwarna putih dipadukan dengan rok mini berwarna pink. Ia berpose berlutut di atas panggung sambil mengangkat kedua tangannya, meniru gerakan takbir yang biasa dilakukan saat salat.

“Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga bermuatan penghinaan terhadap agama. Dalam laporan, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Budi Hermanto.

Permintaan Maaf dari Clareesya

Menyikapi perkembangan terbaru, Vokalis Band RoBoKop Clareesya Dilaporkan Buntut – penyanyi tersebut telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosial pribadinya. Ia menjelaskan bahwa unggahan tersebut murni merupakan bentuk rasa syukur dan kebahagiaan pribadi atas pencapaian yang telah lama diimpikannya.

“Dengan ini saya Clareesya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul sehubungan dengan postingan saya di Threads,” ujarnya melalui pernyataan resmi.

Menurut Clareesya, kesempatan tampil di acara musik berskala besar merupakan pencapaian sangat berarti bagi seorang musisi, terutama bagi mereka yang masih dalam tahap merintis karir. Ia menegaskan bahwa tidak ada maksud lain dalam unggahan tersebut selain mengungkapkan rasa syukur.

“Saya menyadari bahwa postingan tersebut muncul di tengah adanya pemberitaan yang sedang ramai diperbincangkan, sehingga rasa syukur dan isi hati yang sebenarnya saya maksudkan dapat dipahami atau ditafsirkan ke arah yang berbeda dari maksud saya,” sambungnya.

Clareesya juga memastikan bahwa unggahan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghina, merendahkan, melecehkan, menistakan, atau menyinggung agama, kepercayaan, maupun pihak manapun. Ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat unggahan di masa mendatang.

“Apabila postingan tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda dan kemudian menimbulkan kegaduhan, saya dengan tulus memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan memastikan bahwa hal serupa tidak akan saya ulangi di kemudian hari,” ucap dia.

Proses pendalaman laporan masih berlanjut sesuai prosedur yang berlaku. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah seluruh aspek peristiwa diteliti secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Clareesya

Apa dasar hukum laporan terhadap Clareesya? Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap agama.

Kapan laporan resmi diserahkan ke Polda Metro Jaya? Laporan resmi telah diserahkan pada 13 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Di mana foto yang menjadi penyebab laporan diunggah? Foto yang menjadi penyebab laporan diunggah di akun Threads pribadi Clareesya dengan username @clareesya.

Apakah Clareesya sudah meminta maaf? Ya, Clareesya telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosial pribadinya atas kegaduhan yang timbul.

Leave a Comment