Tim 9 Kejagung Melanjutkan Operasi Penggeledahan ke Rumah Nurman Herin
Kabarberita911.com – Operasi penyidikan yang dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terus meluas. Setelah sebelumnya menggeledah kediaman pengacara Don Ritto, kini giliran rumah milik Nurman Herin (NH) yang menjadi sasaran. NH merupakan salah satu tersangka dalam perkara pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar. Jumlah uang tersebut sebelumnya ditemukan di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan terhadap rumah tersangka NH dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Lokasi yang dituju berada di wilayah Bandung.
“Tim Penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH,” jelas Anang dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil operasi tersebut, para penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen yang diyakini berkaitan erat dengan kasus TPPU Don Ritto. Selain itu, dokumen-dokumen tersebut juga terkait dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” tambahnya.
Penggeledahan rumah Nurman Herin ini merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan sehari sebelumnya. Pada hari sebelumnya, penyidik Tim 9 telah terlebih dahulu menggeledah rumah Don Ritto yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan tersebut telah mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Serta memperjelas konstruksi perkara dan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” pungkas Anang.
Profil Tersangka dalam Kasus TPPU
Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie.
Terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Keduanya adalah pihak swasta, yaitu Nurman Herin (NH), serta pengacara Don Ritto (DR). Ketiganya ditetapkan lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie ketika ia masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Usai Don Ritto Tim 9 Kejagung?
Usai Don Ritto Tim 9 Kejagung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Usai Don Ritto Tim 9 Kejagung matter?
Usai Don Ritto Tim 9 Kejagung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
