Berita Hukum Kriminal

Tim 9 Kejagung Periksa Pengacara Rekan Don Ritto di Kasus TPPU Febrie

Foto : Sandra Hernandez - kabarberita911.com

Proses Pemeriksaan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut

Kabarberita911.com – Tim Penyidik 9 dari Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah penting dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan bukti (TPPU). Kasus ini menyangkut temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul. Pada hari Rabu (29/7), dua orang saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu yang memenuhi panggilan penyidik. Saksi yang hadir adalah ATW, yang menjabat sebagai penasihat hukum afiliasi DR. Sementara itu, satu saksi lainnya tidak muncul saat panggilan pertama.

“Saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Anang menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan bagi saksi yang belum hadir. Hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi untuk memperkuat dasar pembuktian dalam kasus ini.

Febrie Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Kejagung telah resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat ia masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Selain kasus TPPU ini, Febrie juga menghadapi tiga perkara lain di lingkungan Kejagung. Pertama, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Krakatau Steel. Kedua, perkara pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan kejadian blackout. Ketiga, Sprindik yang menyangkut dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Dalam perkara Sprindik tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta, Don Ritto. Proses hukum untuk kedua tersangka ini masih terus berlanjut sesuai dengan tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.

Leave a Comment