Berita Hukum Kriminal

Tersangka Kasus Jasindo Ditahan KPK: Kita Taat Aturan

Foto : James Hernandez - kabarberita911.com

Empat Tersangka Kasus Jasindo Ditahan KPK: Penahanan Berlaku Hingga 19 Agustus 2026

Kabarberita911.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang yang terkait dengan dugaan korupsi dalam skema pembayaran komisi asuransi perkapalan. Tersangka Kasus Jasindo Ditahan KPK ini melibatkan PT Nusantara Proteksi Mandiri, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Penahanan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh KPK terhadap praktik penunjukan langsung dalam kontrak asuransi perkapalan selama periode 2015 hingga 2020.

Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditahan. Ia menerima keputusan penahanan dengan lapang dada dan menyatakan bahwa proses pemeriksaan telah selesai dilakukan. Tersangka Kasus Jasindo Ditahan KPK ini juga menegaskan kesiapannya untuk menjalani seluruh proses hukum yang akan berlangsung selanjutnya.

Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke,

Pernyataan Zulchaibar tersebut dilontarkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam (30/7). Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan nomor identifikasi 228 yang terpasang di dada. Kehadirannya di gedung KPK disertai dengan beberapa saksi dan tim penyidik yang telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadapnya.

Profil Lengkap Para Tersangka

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini tanpa adanya penambahan jumlah. Zulchaibar menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, tidak ada informasi tambahan yang terungkap mengenai keterlibatan pihak ketiga.

Sekarang ini belum ada. Saya enggak punya siapa-siapa, dan saya biasanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia,

Tiga tersangka lainnya yang diproses hukum meliputi Untung Hadi Santoa, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo yang menjabat dari Desember 2013 hingga Oktober 2018. Selain itu, terdapat Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni yang bertugas dari tahun 2012 hingga Mei 2015. Tersangka keempat adalah Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia yang memimpin perusahaan tersebut dari tahun 2015 hingga 2020.

Keempat tersangka digiring menuju mobil tahanan pada pukul 20.38 WIB setelah proses pemeriksaan selesai. Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selama masa penahanan, para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nilai Kerugian Negara yang Signifikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan secara rinci bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni. Metode yang digunakan dalam kasus ini adalah penunjukan langsung kepada PT Jasindo tanpa melalui proses tender yang seharusnya dilakukan. Praktik ini dianggap melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Total nilai kontrak selama enam tahun mencapai Rp263 miliar. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar. Kerugian ini berasal dari selisih harga yang seharusnya diperoleh melalui proses tender terbuka dibandingkan dengan penunjukan langsung.

Di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,

Pernyataan ini disampaikan Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Kamis (30/7) malam. KPK akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan pengumpulan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat kasus.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan milik negara dan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala yang cukup signifikan. Para ahli hukum memperkirakan bahwa proses persidangan akan berlangsung beberapa bulan ke depan setelah masa penahanan berakhir.

Leave a Comment