Berita Hukum Kriminal

Solution For: Pria di Cakung Jaktim Setubuhi Anak 12 Tahun Ditangkap di Atap Rumah

Solution For: Pria di Cakung Setubuhi Anak 12 Tahun Ditangkap di Atap Rumah

Solution For menjadi perhatian publik setelah seorang pria di Cakung, Jakarta Timur, ditangkap setelah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak berusia 12 tahun. Pelaku, berinisial SR, berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan kejahatan di atap kontrakan miliknya. “Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” ungkap Kasat PPA, Kompol Lina Yuliana dalam pernyataan resmi, Minggu (21 Juni 2026).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari laporan ibu korban yang dijemput oleh menantunya untuk kembali ke rumah setelah berpindah ke kontrakan pelaku. Saat itu, korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, sementara pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made, menjelaskan bahwa warga sekitar berhasil menghadang terduga pelaku. “Korban dan pelaku terpantau warga berada di kontrakan milik pelaku,” kata Made. Dalam latar belakang ini, Solution For menjadi fokus utama karena kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur menunjukkan kebutuhan akan solusi hukum yang lebih tegas.

Perkembangan Penyelidikan

Setelah penangkapan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur intensif mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan kasus Solution For ini. Dari investigasi awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh sejak awal tahun 2025. Perbuatan cabul tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di kontrakan dan kamar kos. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan SR sebagai tersangka,” terang Lina Yuliana. Dalam perkembangan penyelidikan, Solution For terus di-upayakan melalui proses hukum yang sistematis.

Barang bukti yang dikumpulkan meliputi hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian korban, serta pakaian pelaku. Selain itu, penyidik juga menggali informasi dari saksi mata dan rekaman CCTV yang tersimpan di area kontrakan. “Kami sedang memeriksa alur kejadian dan motif pelaku,” tambah Made. Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Solution For mengarah pada penegakan hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi korban dan memberikan keadilan.

Persyaratan Hukum

Pelaku SR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Solusi untuk kasus ini telah dimulai dengan penetapan tersangka dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Lina Yuliana. Penegakan hukum yang ketat diharapkan menjadi solusi untuk menghentikan kejahatan serupa di masa depan.

Menurut pengacara korban, kasus ini menjadi contoh bagaimana Solution For dapat diterapkan melalui kerja sama antara institusi kepolisian dan masyarakat. “Sosialisasi hukum tentang perlindungan anak harus lebih intensif agar warga mengerti konsekuensi melanggarnya,” tutur pengacara tersebut. Dengan Solution For yang dijalankan secara profesional, kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya ditangani secara cepat, tetapi juga menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat untuk mencegah kejadian serupa.

Pengembangan Kasus

Pengembangan kasus Solution For terus berjalan, dengan penyidik memeriksa lebih lanjut kondisi korban dan pengakuan pelaku. “Kami masih menunggu pemeriksaan lebih rinci untuk melengkapi berkas,” ujar Made. Selain itu, tim penyidik juga mengumpulkan data dari laporan korban serta pengakuan para saksi yang dihadirkan selama proses investigasi. Solusi untuk kasus ini tidak hanya berupa penuntutan hukum, tetapi juga upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak.

Proses penyelidikan ini menunjukkan bahwa Solution For tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mencakup penguatan sistem perlindungan anak. “Kami berharap kasus ini menjadi langkah awal untuk perbaikan regulasi dan pengawasan di lingkungan kontrakan,” kata Lina Yuliana. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, Solution For diharapkan mampu memberikan keadilan kepada korban dan mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.

Leave a Comment