Berita Hukum Kriminal

Polisi Periksa 10 Orang Terkait Laporan Terhadap Hotman Paris

Foto : James Hernandez - kabarberita911.com

Polisi Verifikasi 10 Saksi dalam Kasus Laporan Hotman Paris

Kabarberita911.com – Hotman Paris menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait dua laporan yang menimpanya. Pengacara tersebut menjelaskan bahwa pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) silam ditujukan kepada individu, bukan kepada organisasi media.

“Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti enggak sih?’, gue bilang sama saja dengan ‘lu punya otak enggak sih’, kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers,” tutur Hotman, Kamis (24/7).

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah selesai mengambil keterangan dari 10 orang saksi. Proses klarifikasi informasi juga akan dilakukan berdasarkan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.

“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap sodara HPH ini,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (24/7).

Iman menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku tanpa perlakuan istimewa. Ia menekankan prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa proses penyelidikan akan mencakup pendalaman terhadap pelapor, saksi, serta barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan memanggil para ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli UU ITE, sebelum memanggil pihak yang dilaporkan.

“Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait tentang pelapor, saksi dan barang bukti. Setelah nanti itu akan ke tingkat kepada saksi-saksi ahli, ahli, apakah itu ada bahasa, kemudian undang-undang ITE, baru nanti akan melakukan, mengagendakan, memanggil orang yang diduga dilaporkan,” tutur Budi.

Detail Dua Laporan Terhadap Hotman Paris

PWI secara resmi menyampaikan laporan kepada Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini menyoroti dugaan tindak pidana penghinaan sesuai Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman pada hari Senin yang sama. Nomor laporan MIO adalah LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Organisasi ini menuduh Hotman melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua laporan tersebut ditangani oleh unit berbeda di Polda Metro Jaya. Laporan MIO ditangani Ditreskrimum, sedangkan laporan PWI ditangani Ditreskrimsus.

Leave a Comment