Berita Hukum Kriminal

New Policy: Kejagung Ungkap Alasan Tak Sita Seluruh Motor Listrik BGN Era Dadan

Kejagung Ungkap Alasan Tak Sita Seluruh Motor Listrik BGN Era Dadan

New Policy – Badan Gizi Nasional (BGN) yang dipimpin Dadan Hindayana selama beberapa tahun lalu menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan langkah penyelidikan terkait proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun. Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menyita seluruh unit motor listrik yang diperoleh melalui proyek tersebut. Penjelasan ini diberikan saat menjawab pertanyaan media pada Kamis (4/6).

“Enggak [disita]. Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan ya. Karena penyitaan itu untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja,” ujar Syarief.

Menurut Syarief, keputusan tidak menyita seluruh motor listrik didasari fakta bahwa barang-barang tersebut sudah terdistribusi ke berbagai wilayah dan beroperasi. Ia menjelaskan bahwa penyitaan lebih tepat dilakukan pada barang yang belum digunakan atau dipakai sebagai bukti kasus. “Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejak pengadaan itu,” tambahnya.

Kepemimpinan Dadan dan Pencopotan Jabatan

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Penetapan ini dilakukan Rabu (3/6) setelah Dadan cs dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) malam. Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan penggantian kepemimpinan BGN, dengan Nanik S Deyang menjadi kepala baru dan Agustina Arum Sari serta Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.

Kejagung menyebut bahwa Dadan dkk diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan praktik penggelembungan harga dalam proyek ini masih menunggu hasil audit yang lengkap. Tim penyidik terus bergerak melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan barang bukti, sementara pihak berwenang menunggu keputusan akhir dari proses investigasi.

Detail Proyek Pengadaan yang Diselidiki

Dalam kasus korupsi yang sedang diteliti, Kejagung menemukan indikasi mark-up harga pada beberapa proyek pengadaan. Selain motor listrik, ada juga dugaan penyimpangan pada pengadaan sepatu, tablet, serta televisi. Jeffry, yang memberikan keterangan Rabu malam lalu, menyebutkan bahwa nilai total pengadaan motor listrik mencapai Rp1.035.515.297.908,02 untuk 21.801 unit. Motor-motor ini diperoleh dari vendor yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta terdapat markup,” kata Jeffry.

Jeffry menjelaskan bahwa para tersangka diduga memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Dugaan ini diungkapkan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejagung.

Kejagung juga menemukan indikasi kenaikan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Semua proyek ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta ada praktik markup harga yang dikhawatirkan merugikan keuangan negara. Selain motor listrik, angka tersebut menunjukkan potensi penyimpangan yang terjadi dalam berbagai aspek pengadaan barang.

“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up, serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up,” imbuh Jeffry.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan tim terus memperluas pencarian barang bukti. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang tersebut menjadi fokus utama, terutama dalam upaya mengungkap bagaimana kerugian keuangan negara terjadi. Kebijakan MBG yang bertujuan menyediakan makanan bergizi secara gratis bagi masyarakat dinilai terganggu akibat praktik korupsi yang terjadi.

Dengan adanya penyitaan barang yang tidak dilakukan, Kejagung mempertahankan bahwa motor listrik tetap bisa digunakan sebagai alat transportasi oleh masyarakat. Namun, hal ini tidak menghilangkan dugaan bahwa ada intervensi dalam proses pemilihan vendor, yang menyebabkan pembelian barang dengan harga lebih tinggi dari yang seharusnya. Dalam konteks ini, audit menjadi alat penting untuk memastikan kebenaran dugaan korupsi.

Kondisi Saat Ini dan Prospek Penyelidikan

Setelah Dadan Hindayana dan rekan-rekannya dicopot dari jabatan, BGN di bawah kepemimpinan Nanik S Deyang terus beroperasi. Namun, proses pengadaan barang yang sebelumnya dilakukan selama masa kepemimpinan Dadan dianggap perlu diperiksa kembali. Kejagung menegaskan bahwa jejak-jejak dalam pengadaan barang tersebut menjadi fokus utama, terutama untuk melacak keberadaan dana yang mungkin disalahgunakan.

Jeffry menjelaskan bahwa dugaan praktik penggelembungan harga dalam proyek motor listrik terkait dengan penyesuaian harga dari nilai pasar. Dugaan ini didasari oleh fakta bahwa vendor yang menang tidak memenuhi syarat, seperti kurangnya jaringan distribusi atau penggunaan mark-up yang signifikan. Selain itu, proses penentuan KAK juga diduga dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, sehingga mengurangi transparansi dalam pengadaan.

Kejagung mengungkapkan bahwa penyitaan barang bukti tidak terjadi karena keberadaan motor listrik di daerah dan penggunaannya sudah tidak bisa dipungkiri. Namun, keputusan ini tidak mengurangi seriusnya penyelidikan terhadap dugaan korupsi. “

Leave a Comment