Menkum Supratman Menantikan Keputusan DPR Mengenai Nomenklatur RUU Aset
Kabarberita911.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Dewan Perwakilan Rakyat mengenai kemungkinan perubahan nama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Legislasi tersebut telah tercatat dalam program legislasi nasional dan merupakan inisiatif yang berasal dari lembaga legislatif.
Di Jakarta pada Kamis (6/8), Menkum mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai perubahan nomenklatur tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu menunggu arahan dari DPR sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Soal penggantian nama sampai hari ini saya belum tahu. Kami harus menunggu DPR,
Supratman menambahkan bahwa jika DPR RI telah resmi berinisiatif terkait perubahan nama, maka pemerintah bersama DPR akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah untuk dibahas secara bersama-sama.
Asal Usul Usulan Perubahan Nama
Usulan perubahan nomenklatur ini muncul dari masukan para ahli hukum dan pakar yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI. Pada Selasa (4/8), komisi tersebut menggelar pertemuan yang menghadirkan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia, Firman Wijaya, serta Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Prof Yeheskiel Minggus Tiranda.
Dalam kesempatan tersebut, Yeheskiel menjelaskan bahwa penentuan nama RUU harus mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif. Ia juga menguraikan perbedaan mendasar antara konsep perampasan dan pemulihan aset.
Menurut profesor tersebut, istilah perampasan memiliki makna yang lebih tegas dan cenderung berkonotasi represif bagi publik. Sebaliknya, istilah pemulihan membawa nuansa yang lebih restoratif dan humanis.
Dinamika Pembahasan di Komisi III
Komisi III DPR RI saat ini masih terus mengkaji berbagai usulan yang masuk terkait perubahan nama RUU. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menyebutkan bahwa dalam dinamika pembahasan yang berlangsung, muncul beragam saran dari berbagai pihak.
Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan ‘perampasan aset’, diberikan saran ‘peralihan aset’,
Sahroni menjelaskan bahwa usulan peralihan aset menjadi salah satu alternatif yang mendapat perhatian dari banyak kalangan selama proses pembahasan berlangsung.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Menkum Tunggu DPR soal Penggantian Nama?
Menkum Tunggu DPR soal Penggantian Nama is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Menkum Tunggu DPR soal Penggantian Nama matter?
Menkum Tunggu DPR soal Penggantian Nama matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
