Berita Hukum Kriminal

Latest Program: Protes Penggusuran Lahan, 4 Warga Adat Tananahu Maluku Ditangkap

Latest Program: 4 Warga Adat Maluku Ditangkap dalam Protes Penggusuran Lahan

Latest Program menjadi sorotan setelah empat warga adat dari Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi atas aksi protes mereka terhadap penggusuran lahan adat yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Aksi ini terjadi di area Awaya, yang memiliki luas sekitar 3.458 hektare, dan menimbulkan ketegangan antara warga adat dengan pihak perusahaan. Peristiwa ini memperlihatkan ketegangan yang terus memanas seiring pelaksanaan proyek hilirisasi yang dianggap melanggar hak komunitas setempat.

Konflik Lahan dan Keterlibatan PTPN

Penggusuran lahan adat Awaya dilakukan sebagai bagian dari proyek hilirisasi yang didukung oleh pemerintah. Feliks Layan, Sekretaris Negeri Tananahu, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan menginginkan pembangunan pabrik pala dan kelapa. “Ini menjadi bagian dari Latest Program yang ditujukan untuk meningkatkan ekonomi daerah,” katanya, menjelaskan rencana PTPN. Namun, warga adat menolak rencana ini karena merasa tidak mendapat kesepakatan yang jelas terkait penggunaan tanah mereka.

Protes yang Memanas

Aksi penggusuran dimulai pada Senin, 2026, dengan pihak PTPN menggerakkan alat berat untuk meratakan lahan. Proses ini memicu protes warga adat yang langsung menunjukkan keberatan. Mereka mengadakan aksi unjuk rasa, mencoba mengusir alat berat, dan bahkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap karyawan perusahaan. “Mereka ditangkap karena dituduh merusak kaca kantor dan mengancam nyawa pegawai,” tambah Feliks, yang mengakui bahwa empat warga adat—JR, JL, YR, dan ET—terlibat dalam kejadian ini.

Menurut Feliks, konflik ini bukanlah hal baru. “Penggusuran sudah berlangsung selama beberapa bulan, tetapi warga terus berupaya menolak karena merasa hak mereka dilanggar,” katanya. Ia menyatakan bahwa warga adat meminta pemerintah memastikan legalitas lahan adat sebelum proyek ini dilanjutkan. “Kami ingin tahu apakah lahan ini benar-benar hak kami, atau hanya diklaim oleh perusahaan tanpa persetujuan yang sah,” lanjut Feliks, menyoroti kekhawatiran utama masyarakat.

Respon Pihak PTPN dan Pemerintah

PTPN membela tindakan penggusuran mereka dengan menyebut bahwa lahan yang digunakan sudah memiliki izin dari pemerintah daerah. “Kami berupaya memenuhi kebutuhan industri dan pertumbuhan ekonomi,” kata salah satu perwakilan perusahaan saat diwawancara. Namun, pihak warga adat menilai bahwa proses izin tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan komunitas setempat secara aktif. “Latest Program ini terkesan mengabaikan suara warga adat, yang justru menjadi korban langsung,” ujar Feliks.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Yani, mengatakan bahwa penangkapan empat warga adat dilakukan untuk mengendalikan situasi. “Mereka dianggap melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawan dan merusak properti perusahaan,” jelasnya. Meski demikian, warga adat tetap menegaskan bahwa tindakan mereka adalah bentuk perlawanan terhadap penggusuran yang dirasa mengancam kehidupan mereka. “Latest Program ini seharusnya menyelesaikan masalah, bukan memperburuk konflik,” tegas Feliks, menyoroti kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat adat.

Proses Hukum dan Potensi Konflik Terus Menerus

Kasus penangkapan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tindakan pemerintah dalam proyek hilirisasi mungkin mengabaikan hak-hak komunitas. “Latest Program ini bisa menjadi awal dari lebih banyak konflik jika tidak ada komunikasi yang baik antara pihak perusahaan dan masyarakat,” kata pengamat lokal, Letkol Ahmad Teguh. Ia menyarankan bahwa pemerintah perlu melakukan mediasi yang lebih luas agar kepentingan warga adat tidak diabaikan.

Di sisi lain, sejumlah aktivis lingkungan menyambut baik proyek ini sebagai upaya meningkatkan ekonomi daerah. Namun, mereka menegaskan bahwa perusahaan harus menjamin keadilan dan transparansi dalam pemanfaatan lahan. “Latest Program ini seharusnya tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan hak masyarakat,” kata aktivis tersebut. Dengan adanya penangkapan ini, konflik antara warga adat dan PTPN diprediksi akan terus berlangsung hingga semua pihak menemukan solusi yang saling menguntungkan.

Proses penggusuran lahan adat Awaya menjadi contoh nyata bagaimana proyek-proyek terkait Latest Program bisa menimbulkan resistensi dari komunitas lokal. Meski pihak perusahaan menegaskan bahwa tindakan mereka sudah sesuai dengan aturan, warga adat tetap bersikeras bahwa keputusan tersebut harus melalui mekanisme demokratis. “Kami menunggu kejelasan tentang hak kami, sebelum menyetujui proyek ini,” pungkas Feliks, menggambarkan semangat perlawanan warga adat yang tetap berkobar. Dengan adanya penangkapan, konflik ini diprediksi akan memperpanjang perdebatan seputar keadilan dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.

Leave a Comment