Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal di Tengah Proses Hukum KPK
Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal di Tengah – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menyatakan bahwa pelayanan keimigrasian tetap berjalan normal meskipun sedang dalam proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan terhadap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi pada tahun 2022-2026 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun beberapa pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya tetap memastikan proses pelayanan tidak terganggu. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa langkah-langkah penguatan internal telah diambil untuk menjaga stabilitas operasional, terutama dalam menghadapi berbagai situasi yang berpotensi mengganggu keberlanjutan layanan publik.
Langkah Taktis untuk Menjaga Stabilitas
Hendarsam menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi telah melakukan penyesuaian internal, termasuk nonaktifkan pejabat yang sedang dalam proses hukum. "Kami menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan berkomitmen untuk menjaga konsistensi dalam pelayanan keimigrasian," ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat (5/6). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pihak yang bersangkutan dapat fokus dalam menjalani proses hukum tanpa mengganggu keberlangsungan layanan kepada masyarakat. Hendarsam juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas di lapangan tetap berjalan optimal, baik melalui sistem digital maupun layanan tatap muka.
Langkah ini menunjukkan bahwa Ditjen Imigrasi tidak hanya berfokus pada pemeriksaan internal, tetapi juga memastikan keberlanjutan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, terutama dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi proses keimigrasian.
Proses hukum yang sedang dijalani KPK terkait kasus tersebut melibatkan delapan orang tersangka. Dari jumlah tersebut, beberapa pejabat telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. "Kami telah menonaktifkan pegawai yang sedang diperiksa sebagai tersangka, agar fokus mereka tidak terpecah dan proses hukum dapat berjalan secara maksimal," tambah Hendarsam. Dengan demikian, layanan keimigrasian tetap terjaga keberfungsianannya, meskipun ada sedikit hambatan dalam struktur organisasi.
Kasus yang Diungkap dalam Operasi Tangkap Tangan
Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026 diungkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam rangka memperkuat proses hukum, KPK juga mengambil langkah-langkah penegakan korupsi yang transparan dan cepat, termasuk menetapkan pemberhentian sementara terhadap para tersangka.
Beberapa nama pejabat yang terlibat dalam kasus ini telah diungkapkan. Mereka termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi yang pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, Silmy Karim; serta pelaksana tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Dua dari lima nama lainnya, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, dan Tessar Bayu Setyaji, juga terlibat dalam proses pengambilan keputusan izin tinggal. Selain itu, sejumlah kepala kantor imigrasi dan staf di lingkungan Ditjen Imigrasi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kegiatan penegakan hukum oleh KPK tidak hanya mencakup pemerasan, tetapi juga gratifikasi yang terjadi selama periode jabatan para pejabat terkait. Proses hukum ini dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin tinggal WNA. Meskipun ada sedikit keterlambatan dalam penerapan kebijakan tertentu, layanan keimigrasian tetap dipastikan berjalan optimal, tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya penyesuaian struktur organisasi dan langkah-langkah penguatan internal, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada warga negara asing maupun penduduk Indonesia. Penyesuaian ini juga membantu meminimalkan dampak negatif dari proses hukum, sehingga pelayanan tetap dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat. Hendarsam menambahkan bahwa penggantian jabatan dilakukan segera untuk memastikan tidak ada hambatan dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas sehari-hari.
