Fakta-Fakta Kasus Korupsi MBG Eks Kepala BGN Dadan Cs
Penyidikan Berlangsung Selama Satu Minggu
Latest Program – Kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan mantan kepala lembaga tersebut, Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah rampung dalam waktu satu minggu penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selama masa tahanan di Rutan Salemba, mereka diperkenankan menginap selama 20 hari untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Anggaran MBG Diduga Diatur oleh Yayasan Terafiliasi
Temuan penyelidikan menunjukkan bahwa dana MBG selama ini diatur oleh yayasan yang dianggap memiliki hubungan erat dengan Dadan cs. Berdasarkan data, program ini diberi anggaran Rp85,2 triliun pada 2025 dan naik menjadi Rp268 triliun pada 2026, dengan sumber dari APBN. Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG seharusnya diatur oleh lembaga pendidikan masing-masing. Namun, dalam praktiknya, yayasan itu dianggap dipakai sebagai alat kejahatan.
“Yayasan-yayasan tersebut dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP, serta diakui memiliki hubungan dengan pejabat BGN yang tidak memenuhi kriteria sebagai mitra SPPG,” ujar Syarief.
Insentif Harian Puluhan Miliar Rupiah
Penyidik juga menemukan bahwa yayasan terafiliasi dengan ketiga tersangka menerima insentif finansial yang mencapai miliaran rupiah setiap hari. Syarief menuturkan, dana tersebut diberikan meski yayasan itu tidak memenuhi persyaratan formal sebagai mitra. Caranya, melalui manipulasi verifikasi di portal BGN dan dukungan dari para pelaku.
“Kita menemukan bahwa yayasan itu tidak hanya menjadi sarana pengadaan barang, tetapi juga menerima uang insentif setiap hari,” tutur Syarief.
Markup Harga dalam Pengadaan Barang
Hasil penyidikan menyebutkan adanya praktik mark up pada proses pengadaan barang dan jasa. Dadan cs diduga melakukan intervensi terhadap PPK, sehingga KAK tidak dibuat berdasarkan kebutuhan sebenarnya. Contohnya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total dana mencapai Rp1 triliun, serta pembelian sepatu dan tablet yang tidak sesuai aturan. Penyidik juga menemukan adanya markup pada pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.
Geledah Kantor dan Rumah Tersangka
Dalam rangka mengumpulkan bukti, Kejaksaan Agung melakukan penyitaan di enam lokasi, termasuk Kantor BGN dan rumah para tersangka. Syarief mengungkapkan bahwa penyidik menyita dokumen-dokumen serta perangkat elektronik seperti laptop dan HP sebagai barang bukti. “Berdasarkan hasil penggeledahan, kita mengantarkan berbagai dokumen dan barang elektronik yang relevan,” katanya.
