KPK Siap Memanggil Kakanim Jakarta Selatan Terkait Uang Sin$8.500
Kabarberita911.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Winarko, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, guna mendapatkan klarifikasi mengenai temuan uang tunai bernilai Sin$8.500. Penemuan tersebut terjadi saat penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja Winarko pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus yang lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses verifikasi. Ia menjelaskan bahwa penyidik perlu memastikan keberadaan uang tersebut melalui keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Penyitaan uang sejumlah Sin$8.500 itu penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kamis (6/8) malam.
Konteks Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menurut Budi, informasi tambahan sangat diperlukan oleh penyidik. Uang yang ditemukan tersebut diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2026. Kasus ini juga melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.
Budi menambahkan bahwa pemanggilan Winarko bertujuan untuk mendapatkan penjelasan mengenai kedudukan uang tersebut dalam konteks perkara yang sedang ditangani.
Perluasan Penggeledahan di Berbagai Lokasi
Selain kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada hari yang sama. Di lokasi kedua tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Barang-barang bukti ini diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang berjalan. Penyidik akan melakukan analisis mendalam untuk mengonfirmasi relevansi setiap barang bukti dengan peristiwa pidana. Proses ini juga bertujuan memperkuat pembuktian, mengurai keseluruhan konstruksi perkara, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor biro jasa di Bali. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan BBE yang diduga terkait dengan perkara. Penggeledahan di Bali dilakukan pada tanggal 17 hingga 19 Juni 2026, dengan menyasar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah BBE dan dokumen.
Daftar Tersangka dan Penahanan
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026. Para tersangka tersebut adalah:
Mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Selain itu, terdapat Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka menghadapi tuduhan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
Kasus ini pertama kali dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada tanggal 2-3 Juni 2026. Pada saat itu, KPK berhasil menangkap 18 orang, dengan satu di antaranya menyerahkan diri secara sukarela, yaitu Silmy Karim.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi. Total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp17,5 miliar dengan berbagai jenis aset. Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset Kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Usai?
KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Usai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Usai matter?
KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Usai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
