Polisi: Ketua Yayasan Daycare Aresha Catut Nama Hakim & Dosen UGM
Peran Hakim dan Dosen dalam Struktur Yayasan Daycare
Important News – Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkap bahwa nama dua orang, yaitu Rafid Ihsan Lubis (RIL) dan Cahyaningrum Dewojati, digunakan secara tidak sah dalam struktur kepengurusan Daycare Little Aresha. Rafid Ihsan Lubis, saat ini menjabat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu, disebut sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center. Sementara itu, Cahyaningrum Dewojati, yang dikenal sebagai dosen aktif di Universitas Gadjah Mada (UGM), menjadi anggota penasihat yayasan tersebut. Menurut Pandia, penempatan nama-nama ini dilakukan oleh pemilik yayasan yang mengelola Daycare Little Aresha, tanpa dasar yang jelas.
“Karena memang untuk pemeriksaan awal dari ketua yayasan menyampaikan itu hanya dicatut namanya hanya untuk struktur,” ujar Pandia saat memberi keterangan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/5). Ini menunjukkan bahwa penggunaan nama-nama tersebut mungkin hanya untuk keperluan formal, seperti pengisian struktur organisasi, tanpa hubungan langsung dengan aktivitas sehari-hari yayasan.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa penyidik masih akan memverifikasi pengakuan ini melalui pemeriksaan aktivitas keuangan dari ketua yayasan, berinisial DK. Transaksi rekening koran akan dianalisis untuk melihat adanya aliran dana ke Rafid dan Cahyaningrum. “Nanti kita juga akan cek tentunya rekening korannya, ada enggak transaksi aliran dananya ke mana saja,” tambah Pandia. Selain itu, polisi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua individu tersebut sudah dijadwalkan untuk mengetahui lebih jauh peran mereka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak.
Pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Polresta Yogyakarta sebelumnya mengatakan bahwa Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung juga terlibat langsung dalam proses investigasi. Bawas MA melakukan pengawasan khusus karena adanya dugaan keterlibatan hakim aktif, Rafid Ihsan Lubis, dalam kepengurusan Daycare Little Aresha. Nama RIL muncul dalam struktur organisasi sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center, meski belum ada bukti kuat menunjukkan keterlibatannya dalam pengelolaan daycare.
Menurut sumber di PN Tais, Rafid Ihsan Lubis membantah bahwa dirinya secara aktif terlibat dalam pengelolaan Daycare Little Aresha di Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa penempatan nama dalam struktur organisasi mungkin hanya formalitas, dan ia tidak memiliki peran langsung dalam kegiatan harian yayasan tersebut. Sementara itu, UGM juga memastikan bahwa Cahyaningrum Dewojati merupakan dosen aktif di kampusnya, tanpa menunjukkan hubungan dengan Yayasan Daycare Little Aresha.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Anak
Penyelidikan terhadap Daycare Little Aresha dilatarbelakangi oleh laporan dugaan penganiayaan dan penelantaran anak. Kapolresta mengungkapkan bahwa penyidik masih mengumpulkan data untuk memastikan apakah nama-nama yang dicatut terkait langsung dengan kejahatan atau hanya sebagai bagian dari upaya promosi. “Kita akan cek dulu dari ketua yayasan tentunya kita cek ke sana ada enggak aliran dananya. Kalau memang benar tidak ada berarti memang hanya karena kenal, dipakai namanya untuk struktur organisasi,” terang Pandia.
Dalam konteks ini, Bawas MA turut memantau keberadaan hakim aktif yang terlibat. Lembaga tersebut melakukan inspeksi langsung setelah menerima laporan bahwa RIL kemungkinan menjadi bagian dari kepengurusan daycare. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah adanya keterlibatan lembaga peradilan dalam kasus yang menimpa anak-anak di bawah perlindungan Daycare Little Aresha. “Kita juga akan cek ke sana ada enggak transaksi aliran dananya ke mana saja,” tambah Pandia, menjelaskan bahwa proses investigasi akan mencakup semua aspek keuangan terkait.
Struktur Organisasi dan Peran Pemilik Yayasan
Polisi menyebut bahwa penempatan nama-nama Rafid dan Cahyaningrum dalam struktur yayasan mungkin terjadi karena hubungan pribadi atau koneksi yang tidak terungkap. Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan bahwa informasi ini didasarkan pada pemeriksaan ketua yayasan, DK, yang disebut sebagai sumber utama pengakuan tersebut. Meski demikian, Pandia menegaskan bahwa penyidik masih memerlukan bukti tambahan untuk memastikan validitas informasi ini.
Menurut laporan yang beredar, nama Rafid Ihsan Lubis tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center dalam poster organisasi. Sementara Cahyaningrum Dewojati dianggap sebagai anggota penasihat. Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan terhadap kejujuran struktur kepengurusan, karena para nama yang dicatut memiliki posisi resmi di institusi berbeda. Kepolisian berharap melalui pemeriksaan, bisa membedakan antara keterlibatan langsung dan hanya penggunaan nama untuk keperluan administratif.
Proses Pemeriksaan dan Keterlibatan UGM
UGM menyatakan bahwa Cahyaningrum Dewojati memang dosen aktif di kampusnya, namun tidak memiliki hubungan formal dengan Yayasan Daycare Little Aresha. Sebagai institusi pendidikan tinggi, UGM memastikan bahwa tidak ada relasi atau keterlibatan yang tidak terungkap antara dosen dan yayasan tersebut. “UGM sebagai institusi memastikan tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha,” tambah Pandia.
Sementara itu, penyidik masih mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk transaksi perbankan DK dan dokumen organisasi yayasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah ada bentuk keuntungan finansial yang diperoleh oleh Rafid atau Cahyaningrum dari kegiatan daycare. Pandia menekankan bahwa kepolisian tidak akan mengabaikan kemungkinan aliran dana yang tidak terdokumentasi, meskipun saat ini belum ada bukti kuat.
Kesimpulan dan Impak pada Masyarakat
Dugaan penyalahgunaan nama tokoh dalam struktur organisasi Daycare Little Aresha memicu reaksi publik dan kekhawatiran terhadap transparansi yayasan. Polisi berupaya mengungkap apakah penggunaan nama-nama tersebut merupakan upaya memperkuat reputasi atau mengelabui masyarakat. Pemeriksaan terhadap ketua yayasan, DK, juga dilakukan untuk mengetahui motif penempatan nama di luar lingkungan kerja mereka.
Kombes Pol Eva Guna Pandia menggarisbawahi bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal, dan tidak bisa langsung menyimpulkan adanya keterlibatan tersembunyi. “Kalau memang benar tidak ada berarti memang hanya karena kenal, dipakai namanya
