Terdakwa Suap K3 di Kemnaker Ditetapkan Tuntutan 6 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Tetapkan Hukuman untuk Delapan Mantan Pejabat
Kasus Suap dan Gratifikasi – Delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, termasuk mantan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer yang dikenal sebagai Noel Ebenezer, dituntut bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Fahrurozi Diberi 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Fahrurozi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta. Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta, subsider 2 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan setelah fakta hukum terungkap di persidangan.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Fahrurozi, Noel, dan sejumlah mantan pejabat Kemnaker lainnya telah terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah beragam,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK.
Detail Tuntutan untuk Para Terdakwa
Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan dari 2021 hingga Februari 2025, dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,7 miliar. Sub Koordinator Keselamatan Kerja Subhan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp5,8 miliar. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra menerima tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp13 miliar. Irvian Bobby Mahendro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3, dituntut 6 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp60,3 miliar. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri juga dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp42,67 miliar. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Keselamatan Kerja dari 2020 hingga sekarang, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp14 miliar. Koordinator Supriadi diberi tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp19 miliar.
Noel Ebenezer Diberi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,43 Miliar
Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp4,4 miliar, yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, dan motor Ducati Scrambler biru dongker seharga Rp600 juta. Karena telah mengembalikan Rp3 miliar, jumlah uang pengganti yang tersisa adalah Rp1,43 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan menjadi hukum tetap, Noel tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan ditambahkan hukuman 2 tahun penjara.
