Berita Hukum Kriminal

Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar, 4 Tersangka Ditahan

Foto : John Martinez - kabarberita911.com

Empat Tersangka Ditahan dalam Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Senilai Rp21 Miliar

Kabarberita911.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menahan empat tersangka yang terlibat dalam Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh senilai Rp21 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan perkara dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh. Langkah tersebut diambil untuk menyusun berkas dakwaan dan memastikan kelancaran proses persidangan di pengadilan negeri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk menyelesaikan Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh yang telah berlangsung sejak program beasiswa dimulai pada tahun 2021.

Identitas dan Lokasi Penahanan Tersangka

Keempat tersangka memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program beasiswa untuk mahasiswa Aceh yang melanjutkan studi di luar negeri. Berikut adalah identitas lengkap masing-masing tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh:

Tersangka pertama: SY yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Provinsi Aceh serta Pengguna Anggaran untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Tersangka kedua: ET yang merupakan Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Tersangka ketiga: CP yang berposisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia di BPSDM Provinsi Aceh.

Tersangka keempat: RHY yang menjabat sebagai Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur di BPSDM Provinsi Aceh serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Pengembangan SDM periode 2021-2024.

Tiga tersangka, yaitu SY, CP, dan RHY, ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sementara itu, ET yang merupakan perempuan ditahan terpisah di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Semua tersangka ditahan selama jangka waktu 20 hari ke depan.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh bermula ketika BPSDM Provinsi Aceh melaksanakan program pendidikan S2 dan S3 bagi mahasiswa asal Aceh yang studi di luar negeri pada periode 2021 hingga 2024. Total nilai program mencapai lebih dari Rp21 miliar. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 15 mahasiswa yang kuliah di Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia.

Pada tahun 2024, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan dana beasiswa untuk mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada sebesar Rp5,8 miliar. Modus dugaan korupsi dilakukan dengan cara mark up atau penggelembungan atas komponen beasiswa oleh pihak yayasan kepada BPSDM Provinsi Aceh.

Pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif. Hal ini menjadi salah satu faktor utama dalam Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh yang menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.

“Modus dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mark up atau penggelembungan atas komponen beasiswa oleh pihak yayasan kepada BPSDM Provinsi Aceh. Pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14,32 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sudah disita sebagai barang bukti Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar Amerika Serikat.

Dasar Hukum dan Imbauan

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum dalam Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh. Pelanggaran yang dikenakan meliputi Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kadafi mengimbau masyarakat, penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha, serta para pihak agar menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

“Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak maupun menerima gratifikasi serta melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi korupsi dengan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muhammad Kadafi.

Leave a Comment