Guru Asal India Jadi Kurir Ganja Thailand Rp1,5 M, Ditangkap di Bali
Table of Contents
Dua Warga Negara India Ditangkap di Bali Karena Menyimpan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar
Kabarberita911.com – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan dua warga negara asal India. Keduanya tertangkap saat berusaha menyelundupkan ganja dengan berat mencapai sepuluh kilogram. Pria berusia dua puluh delapan tahun dengan inisial AR yang bekerja sebagai manajer perusahaan serta perempuan berusia tiga puluh satu tahun bernama PC yang berprofesi sebagai guru menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menyampaikan rincian barang bukti saat konferensi pers di Badung, Bali, pada hari Jumat tanggal tujuh Agustus.
“Untuk barang bukti 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto jenis ganja,” ujarnya.
Kedua tersangka diketahui membawa barang haram tersebut dari Thailand. Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, menegaskan bahwa keduanya bukan pasangan suami-istri maupun kekasih. Dalam operasi penyelundupan kali ini, mereka menerima upah sebesar tiga ratus dolar Amerika atau sekitar empat juta delapan ratus ribu rupiah untuk berdua.
“Diupah US$300 dolar, dibagi dua. Mereka bukan pasangan suami-istri,” kata AKBP Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai kemungkinan ganja senilai Rp1,5 miliar tersebut akan diedarkan di Bali atau tidak. Sejauh ini, kedua orang itu mengaku hanya transit di Bali sebelum melanjutkan perjalanan ke India. Mereka menyatakan bahwa status mereka adalah transit, bukan untuk berwisata.
“Karena memang statusnya mereka itu transit, tidak untuk berwisata. Jadi perlu pendalaman lebih lanjut, apakah di sini nanti ada yang menerima atau memang mereka melanjutkan perjalanan. Karena setelah dari Bali akan ada negara lain yang menjadi tujuannya, mereka ke India,” ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa paket yang dibawa kedua tersangka tersebut memiliki nilai pasar sekitar Rp1,5 miliar jika dikonversi ke rupiah. Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut mereka ambil di Thailand untuk selanjutnya dibawa dalam penguasaan mereka. Apakah ada penerima di Bali atau tidak, hal itu masih dalam proses pendalaman. Dengan jumlah kurang lebih 10,11 kilogram, nilai barang tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 610, Ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal tiga Agustus lalu. Sekitar pukul 10.30 WITA, pesawat yang mereka tumpangi dengan rute Terminal Koh Samui (USM) ke Singapura (SIN) kemudian ke Denpasar (DPS) mendarat di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setibanya di tempat pemeriksaan sekitar pukul 11.25 WITA berdasarkan hasil analisis citra x-ray, petugas Bea Cukai mencurigai dua tersangka dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang tersangka AR, didapatkan satu buah koper berwarna kecokelatan mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol atau ganja dengan jumlah keseluruhan 62 kemasan dan berat total 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto. Selanjutnya, untuk barang tersangka PC satu buah koper berwarna cokelat bermotif bertuliskan LV dan ditemukan enam kotak yang diberi kode K9 dan K14, dan masing-masing berisi plastik transparan berisi serbuk padatan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol atau ganja dengan jumlah keseluruhan 38 kemasan dan berat total 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
“Dengan berat total keseluruhan 14 kotak yang di dalamnya berisi masing-masing dengan jumlah total 100 buah padatan ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto,” jelas Wawan.
Barang-barang tersebut yang berada di dalam koper disamarkan dengan kotak kue maupun kontak mainan. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku datang ke Pulau Bali sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari. Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan barang bukti sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas di dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper guna mengelabui petugas pemeriksaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Guru Asal India Jadi Kurir Ganja?
Guru Asal India Jadi Kurir Ganja is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Guru Asal India Jadi Kurir Ganja matter?
Guru Asal India Jadi Kurir Ganja matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
