Berita Hukum Kriminal

Daftar Calon Hakim Agung & Ad Hoc MA: Ada Istri Mendiang Desmond

dpr-gelar-paripurna-penutupan-masa-sidang-hampir-separuh-anggota-absen-1784608980641_169
Foto : Karen Johnson - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. DPR Sahkan Daftar Calon Hakim Agung Ad Hoc: 14 Nama Lolos ke Kursi MA
  2. Related Reading

DPR Sahkan Daftar Calon Hakim Agung Ad Hoc: 14 Nama Lolos ke Kursi MA

Kabarberita911.com – Daftar Calon Hakim Agung Ad Hoc yang disahkan melalui Rapat Paripurna ke-2 DPR Masa Sidang I 2026–2027 mencakup 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Pengesahan ini menjadi kelanjutan langsung dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan Komisi III DPR terhadap para kandidat yang sebelumnya lolos penyaringan ketat oleh Komisi Yudisial. Dengan demikian, seluruh rangkaian rekrutmen untuk periode berjalan resmi ditutup pada tingkat legislatif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membuka sesi pemungutan suara dengan menanyakan persetujuan paripurna atas laporan Komisi III mengenai hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc. Para anggota yang hadir kemudian menjawab secara serempak:

“Setuju.”

Tahapan Seleksi dari Komisi Yudisial hingga DPR

Keempat belas nama tersebut melewati rangkaian penyaringan berlapis yang dimulai sejak Maret 2026 oleh Komisi Yudisial. Tahapan yang dilalui meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, penilaian kualitas substansi, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, asesmen kepribadian, hingga wawancara terbuka di hadapan panel penguji. Setelah dinyatakan layak oleh KY, para kandidat melanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, di mana mereka diuji secara langsung oleh anggota komisi dari berbagai fraksi.

Uji kelayakan dilaksanakan secara maraton pada 12–13 Agustus 2026. Dari total 14 nama, 11 orang ditetapkan sebagai calon hakim agung untuk berbagai kamar, dua sebagai calon hakim ad hoc HAM, dan satu sebagai calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Proses maraton ini menegaskan bahwa setiap posisi di pucuk peradilan Indonesia melewati lapisan pemeriksaan berlapis sebelum akhirnya disahkan oleh lembaga legislatif, sehingga integritas dan kompetensi para calon mendapat validasi ganda.

Perhatian Publik: Istri Almarhum Desmond J Mahesa

Salah satu nama yang menarik perhatian luas dalam daftar calon hakim agung ad hoc kali ini adalah Nurnaningsih, seorang notaris yang juga merupakan istri mendiang politikus Partai Gerindra, Desmond J Mahesa. Ia masuk dalam kategori calon hakim agung Kamar Perdata. Kehadirannya memicu diskusi publik mengenai independensi peradilan dan potensi persepsi konflik kepentingan, meskipun secara prosedural ia telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substansial yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Komisi III.

Pengesahan ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya siklus rekrutmen hakim agung untuk periode berjalan. Dengan masuknya 14 nama baru, komposisi Mahkamah Agung akan mengalami perombakan signifikan di berbagai kamar, mulai dari pidana, perdata, agama, hingga tata usaha negara dan pajak. Perubahan komposisi ini diharapkan membawa perspektif segar sekaligus memperkuat kapasitas MA dalam menangani perkara-perkara strategis nasional.

Daftar Lengkap Nama yang Disahkan

Kamar Pidana: Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA), Sugiyanto (Sekretaris MA), Sudharmawatiningsih (Panitera MA), dan Dhifla Wiyani (Advokat pada Kantor DW & Partners).

Kamar Perdata: Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi MA) dan Nurnaningsih (Notaris pada Kantor Nurnaningsih).

Kamar Agama: Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama MA) dan Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung).

Kamar Tata Usaha Negara (Pajak): Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA), Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak), dan Yeheskiel Minggus (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Hakim Ad Hoc HAM: Edwin Partogi Pasaribu (Advokat pada UHP Law Firm) dan Roki Panjaitan (Purna Bakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang).

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi: Sudiyo (Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang).

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah pengesahan oleh DPR otomatis menjadikan seseorang hakim agung? Tidak. Setelah disahkan oleh DPR, nama-nama tersebut masih harus melalui proses pelantikan oleh Presiden Republik Indonesia sebelum resmi mengemban tugas di Mahkamah Agung. Pelantikan merupakan tahap final yang tidak dapat dilewati.

Berapa lama masa jabatan hakim ad hoc di MA? Hakim ad hoc HAM dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA memiliki masa jabatan yang lebih singkat dibandingkan hakim agung tetap, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Mereka diangkat untuk menangani perkara-perkara spesifik dalam bidang masing-masing.

Siapa yang mengusulkan nama-nama dalam daftar calon hakim agung ad hoc? Komisi Yudisial merupakan

Leave a Comment