Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan
Table of Contents
Vonis Sugiri Sancoko: 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan
Kabarberita911.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 14 Agustus 2026, menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta,” tegas Made Yuliadi saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra.
Hukuman ini mencakup pidana pokok berupa penjara, denda, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Jika Sugiri tidak melunasi denda Rp300 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Ketentuan serupa berlaku jika pembayaran tidak dilakukan dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Jika harta benda tidak cukup, Sugiri harus menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.
Dasar Hukum dan Perbandingan Tuntutan
Dalam pertimbangan putusannya, Sugiri Sancoko dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 18 UU yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara bagi Sugiri.
“Atas putusan ini kami ulang kembali hak-hak saudara, yaitu apabila merasa keberatan nyatakan banding. Apabila saudara ragu, pikir-pikir 7 hari, dan apabila merasa sudah pas bisa nyatakan menerima. Hak yang sama kami berikan juga kepada Penuntut Umum,” kata Made.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja bagi terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis Terhadap Terpidana Lainnya
Dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, divonis 4 tahun 3 bulan penjara disertai uang pengganti Rp725 juta. Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, menerima hukuman 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp287 juta.
Agus Pramono menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, sedangkan Yunus Mahatma menyatakan akan berpikir terlebih dahulu atas vonisnya. Usai pembacaan putusan, Sugiri meninggalkan ruang sidang dan beberapa kali dipeluk oleh sejumlah orang. Ia kemudian digiring ke ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sejumlah orang tampak menangis di luar ruang sidang, dan Sugiri sempat berpelukan dengan salah seorang sebelum masuk ke ruang tahanan. Sugiri menyatakan dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan.
“Kami masih pikir-pikir,” kata Sugiri.
Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum KPK, Arjuna Budi Tambunan, menyatakan pihaknya juga masih berpikir atas putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini,” ujar Arjuna.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap utama, yakni suap mempertahankan jabatan Direktur RSUD dan suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo. Selain dua perkara suap itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD, sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD. Adapun Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri selaku kepala daerah saat itu.
Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto s
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6 5 Tahun?
Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6 5 Tahun is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6 5 Tahun matter?
Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6 5 Tahun matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
