Berita Bisnis

Topics Covered: Incar Eksportir Nakal, Danantara Siap Evaluasi Kontrak Jangka Panjang

Danantara Incar Eksportir Nakal, Evaluasi Kontrak Jangka Panjang untuk Perbaikan Pengawasan Ekspor

Topics Covered dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi praktik ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang dianggap tidak wajar. PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), lembaga pengelola investasi yang diberikan peran penting oleh pemerintah, siap melakukan evaluasi terhadap kontrak jangka panjang yang melibatkan eksportir jika terdapat indikasi penjualan di bawah harga pasar global atau under invoicing. Langkah ini diambil dalam rangka mengoptimalkan kebijakan ekspor SDA strategis, yang kini dijalankan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.

Langkah Evaluasi Kontrak untuk Mengatasi Praktik Eksportir Nakal

“Kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi terhadap kontrak itu,” jelas Rosan Roeslani, CEO PT Danantara, saat menjelaskan rencana evaluasi kontrak di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Kebijakan ini mencakup perubahan signifikan dalam cara menentukan harga ekspor. Dalam banyak perjanjian jangka panjang, harga akhir komoditas tidak ditetapkan dari awal. Penentuan harga baru dilakukan saat pengiriman atau setelah kontrak mulai berlaku. Hal ini memberi ruang bagi eksportir untuk memanipulasi harga, terutama jika mereka menguntungkan dari praktik under invoicing. Dengan evaluasi kontrak, pemerintah berupaya memastikan transaksi sesuai dengan indeks harga pasar dunia, sehingga mengurangi kehilangan devisa.

Topics Covered juga menyoroti pentingnya menghormati kontrak yang sudah berjalan. Rosan menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin mengganggu kegiatan ekspor yang telah berlangsung. “Pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada,” tambahnya, menegaskan bahwa evaluasi hanya akan dilakukan jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Kebijakan Ekspor SDA Strategis dan Tantangannya

Dalam upaya menegakkan aturan baru, PT Danantara akan bertindak sebagai pengawas dan perantara transaksi ekspor selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Setelahnya, mulai 1 September 2026, seluruh transaksi SDA strategis harus melalui BUMN yang ditunjuk. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap ekspor SDA seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloys.

“Tetapi penentuan price-nya, harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, tentu kita akan melakukan review atas itu,” tambah Rosan, menjelaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi harga pasar global sebagai acuan utama.

Dalam fase awal penerapan kebijakan, pemerintah juga memprioritaskan masukan dari sektor industri dan asosiasi. Pandu Sjahrir, CIO PT Danantara, mengungkapkan bahwa kontrak eksisting akan tetap berjalan, tetapi evaluasi terhadap kontrak baru akan dilakukan secara terstruktur. “Kontrak eksisting pasti tetap ada, akan jalan, sekarang kita enggak mau disrupt anything dengan respect ke kontrak-kontrak yang eksisting,” tuturnya, menegaskan bahwa transisi ke sistem baru harus dilakukan secara perlahan.

Topics Covered juga mencakup peran BUMN dalam memastikan ekspor SDA berjalan efisien. Kebijakan ini bertujuan mengurangi praktik transfer pricing yang sering dilakukan eksportir untuk menekan harga jual. Selain itu, pemerintah ingin memastikan bahwa devisa yang diperoleh dari ekspor bisa dialokasikan secara optimal ke dalam negeri, bukan hanya untuk keuntungan perusahaan asing.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan bahwa ekspor SDA harus dikelola secara terpusat melalui BUMN tunggal. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kontrol pemerintah terhadap ekspor, seiring dengan isu yang muncul terkait praktik ekspor yang tidak transparan. Rosan menyebut bahwa peningkatan pengawasan ini akan membantu memperbaiki kebijakan perdagangan luar negeri dan memastikan keseimbangan antara kepentingan industri dan pemerintah.

Dalam proses evaluasi kontrak, pemerintah akan mengecek apakah eksportir sudah memenuhi kriteria harga pasar dunia. Rosan menegaskan bahwa kontrak yang telah dibuat sebelumnya tidak akan segera dibatalkan, tetapi akan diawasi secara lebih ketat. “Kita akan melihat transaksi secara berkala, sehingga bisa menemukan praktek yang tidak sesuai,” jelasnya, memberi gambaran bahwa pemerintah berharap penyesuaian harga akan terjadi secara bertahap.

Topics Covered terakhir ini menyoroti langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan ekspor SDA. Dengan melibatkan BUMN sebagai pengawas, diharapkan praktik under invoicing bisa diminimalkan. Pandu Sjahrir menambahkan bahwa PT Danantara juga berencana melakukan audit terhadap eksportir yang mengalami penurunan harga signifikan tanpa alasan yang jelas. “Kita akan memastikan bahwa ekspor tidak hanya menjadi sumber pemasukan, tetapi juga berkontribusi pada perekonomian nasional,” katanya, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menegakkan keadilan dalam perdagangan.

Leave a Comment