Pro-Kontra BUMN PT DSI Jadi Eksportir Tunggal Sawit hingga Batu Bara
Perpindahan Eksportir Strategis ke BUMN Baru
Special Plan – Pemerintah sedang memfinalisasi rencana perpindahan pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis ke satu entitas tunggal, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini bertujuan mengurangi praktik manipulasi dalam transaksi ekspor, seperti under invoicing dan under value, yang sering kali mengakibatkan hilangnya penerimaan negara. Namun, adopsi kebijakan tersebut memicu berbagai perdebatan di kalangan pengusaha dan ekonom, yang menilai ada aspek positif dan negatif dari langkah ini.
Target Implementasi pada 2027
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, perpindahan eksportir komoditas SDA strategis akan diimplementasikan secara bertahap. Target utama adalah memastikan PT DSI beroperasi penuh sebagai eksportir tunggal mulai 1 Januari 2027. Komoditas yang menjadi fokus awal mencakup batu bara, minyak sawit mentah (CPO), serta paduan besi (ferro alloy).
Airlangga menjelaskan, transisi ini dilakukan agar perusahaan eksportir dan pembeli internasional memiliki waktu untuk menyesuaikan proses. “Setiap perusahaan masih bisa melakukan ekspor dengan mitra yang sudah mereka gunakan, tetapi seluruh pelaporan harus melalui DSI sebagai co-eksportir,” katanya. Dalam periode transisi yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan tetap diperbolehkan menjual komoditas secara normal, selama tidak terjadi pelanggaran terhadap standar ekspor.
Perspektif Eksportir dan Pemerintah
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, mengklaim kehadiran DSI tidak akan mengganggu operasional eksportir. Menurutnya, perusahaan masih dapat menjual komoditas seperti biasa, hanya mekanismenya dipantau secara lebih ketat. “Jika eksportirnya normal, mereka akan senang karena tidak ada manipulasi harga,” ujar Dony. Ia menekankan bahwa fungsi utama DSI adalah memastikan transaksi ekspor dilakukan secara transparan, sehingga nilai jual komoditas sesuai dengan harga sebenarnya.
Dony menjelaskan, selama transisi, DSI akan menjadi pihak yang mengawasi harga ekspor. “Mereka akan memantau apakah harga yang ditetapkan sesuai dengan nilai pasar. Karena harga ekspor menentukan jumlah pajak yang masuk ke negara,” tegasnya. Selain itu, Dony menegaskan bahwa PT DSI telah resmi berubah status menjadi BUMN setelah penandatanganan saham negara selesai pada Senin (25/5).
Kekhawatiran tentang Monopoli
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan bahwa kehadiran DSI harus diawasi secara ketat untuk mencegahnya menjadi lembaga monopoli. “Kita perlu menaruh orang dari berbagai kementerian di DSI agar tidak terjadi dominasi kekuasaan yang seenak jidat,” kata Purbaya. Ia menambahkan, pengawasan lintas kementerian diperlukan agar DSI tidak mengakibatkan masalah baru di pasar ekspor.
Purbaya menekankan, sistem satu pintu harus tetap terbuka bagi berbagai pihak. “Jika DSI menjadi satu-satunya eksportir, kita perlu pastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap dijaga,” ujarnya.
Kritik dari Kalangan Ekonom
Banyak ekonom menilai kebijakan eksportir tunggal ini memiliki tantangan signifikan. Analis Senior dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menyatakan bahwa penundaan implementasi penuh hingga Januari 2027 menunjukkan pemerintah mengakui kompleksitas perpindahan ekspor SDA. “Kita harus memastikan transisi kelembagaan berjalan stabil tanpa menyebabkan krisis di industri, investasi, maupun kepercayaan pasar,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Ronny menyoroti bahwa industri tambang Indonesia telah terhubung dengan kontrak global, smelter, pembiayaan internasional, dan trader dunia. Dengan transisi yang terlalu cepat, risiko bottleneck atau penyalahgunaan kewenangan bisa muncul. “Sentralisasi kekuasaan tanpa sistem pengawasan kuat justru bisa melemahkan daya saing industri dalam negeri,” katanya.
Masa Depan Kebijakan Eksportir Tunggal
Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, juga mengingatkan bahwa waktu hingga Januari 2027 belum cukup untuk membangun sistem ekspor satu pintu yang matang. “Membuat entitas tunggal untuk mengelola ekspor SDA bukan hanya soal aturan, tetapi juga struktur manajemen yang jelas,” ujarnya.
Menurut Yusuf, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci mekanisme harga, margin bisnis, serta pihak yang bertanggung jawab atas risiko transaksi. “Kalau tidak, munculnya monopoli bisa jadi efek samping yang tidak terduga,” katanya. Yusuf menambahkan, perlu ada kesepakatan antarlembaga untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kegiatan ekonomi yang sudah berjalan.
Upaya Memastikan Transparansi
Menurut Airlangga, proses peralihan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi. “Dengan satu pintu, kita bisa mengurangi kemungkinan manipulasi yang dilakukan pihak-pihak di luar pemerintah,” ujarnya.
Dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kontrak business to business (B2B) yang berlaku, asalkan tidak ada praktik under invoicing atau under value. “Jika kontrak itu jujur, maka pemerintah tidak akan menghambatnya,” jelasnya.
Konflik Kepentingan dan Tanggung Jawab
Keberadaan DSI dianggap sebagai langkah untuk mengendalikan alur ekspor SDA strategis, tetapi juga bisa memicu konflik kepentingan. Dony Oskaria menekankan bahwa DSI akan menjadi penengah dalam transaksi, bukan pengambil alih. “Tidak ada yang mengatakan eksportir kehilangan kebebasan, mereka tetap bisa menjual dengan mitra yang mereka pilih,” ujarnya.
Sebaliknya, kritikus menilai bahwa dengan konsentrasi kekuasaan di satu entitas, risiko terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang memiliki kepentingan pribadi bisa meningkat. “Perlu ada mekanisme pemantauan yang independen agar DSI tidak menjadi sumber kecurangan baru,” ujar Ronny.
Proses Pengawasan dan Kesiapan
Airlangga menyatakan, sistem pelaporan ekspor melalui DSI akan menjadi alat untuk memastikan transparansi. “Kita akan evaluasi selama tiga bulan pertama, lalu perlahan pindahkan ke sistem penuh,” kata Airlangga.
Pembentukan PT DSI juga dianggap sebagai upaya untuk menyelaraskan tata kelola ekspor. Dony Oskaria menegaskan bahwa pemerintah sudah siap menerapkan sistem ini. “Selur
