Key Discussion: 6 Catatan Pengusaha soal Kebijakan Ekspor SDA via DSI
Permintaan dari Perusahaan Negeri
Key Discussion – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi pusat pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi. Para pengusaha dalam negeri menyoroti enam catatan penting dalam kebijakan ini, yang akan diberlakukan penuh mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut bertujuan menyelaraskan proses ekspor, namun perlu disesuaikan dengan kebutuhan sektor yang berbeda untuk memastikan keberlanjutan industri.
Kebijakan yang Bertahap dan Transparan
Pengusaha menekankan pentingnya implementasi kebijakan secara bertahap agar tidak mengganggu operasional sektor ekspor. Batu bara, nikel, ferro-nickel, dan kelapa sawit memiliki sistem distribusi serta perjanjian internasional yang berbeda, sehingga perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing komoditas. Selama masa transisi, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan yang jelas terkait perubahan prosedur, agar para pelaku usaha tidak mengalami hambatan signifikan.
“Key Discussion di sini adalah mengenai kejelasan aturan ekspor yang tidak hanya memperkuat pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian bagi perusahaan swasta,” kata para pengusaha dalam deklarasi resmi, Senin (1/6).
Kepastian dalam Sistem Bisnis
Para pengusaha menekankan perlunya jaminan hukum yang kuat dalam pengelolaan ekspor SDA strategis. Hal ini mencakup kejelasan dalam mekanisme kontrak, pembayaran, dan penegakan aturan pengapalan serta asuransi. Kebijakan juga perlu memperhatikan dampak perjanjian perdagangan internasional seperti FTA, bilateral, dan WTO, agar tidak mengurangi daya saing Indonesia di pasar global. DHE dan DMO menjadi elemen kritis yang harus dijelaskan secara detail agar tidak membingungkan pelaku usaha.
Transparansi dan Efisiensi DSI
Kinerja DSI sebagai lembaga pengelola ekspor SDA strategis harus disertai transparansi dan akuntabilitas. Pengusaha mengusulkan agar DSI memperjelas peran dan tanggung jawabnya dalam mengatur proses ekspor, termasuk monitoring penggunaan data yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan komoditas. Dengan demikian, kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional dapat terjaga, serta minimalkan risiko ketidakseimbangan dalam sistem bisnis.
Penerapan Teknologi dalam Platform Digital
Key Discussion menekankan pentingnya platform digital terpadu yang mampu mengintegrasikan seluruh proses ekspor, mulai dari hulu hingga hilir. Platform ini perlu terhubung dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik (BPS), dan bank-bank pemerintah, agar data ekspor dapat diakses secara cepat dan akurat. Teknologi modern seperti blockchain atau sistem pendataan otomatis diusulkan untuk mengatasi masalah under-invoicing dan transfer pricing, serta meningkatkan keamanan transaksi.
Koordinasi melalui Forum Teknis
Pengusaha menyarankan pembentukan forum teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, serta asosiasi sektor industri. Forum ini akan menjadi wadah untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme penetapan harga, SLA (Service Level Agreement), penyelesaian sengketa transaksi, dan proses transisi ke sistem baru. Key Discussion tentang koordinasi ini diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan kebijakan berjalan sejalan dengan kebutuhan industri.
Sosialisasi yang Maksimal
Key Discussion juga mencakup kebutuhan sosialisasi yang lebih luas kepada pembeli dan importir internasional. Pengusaha menekankan pentingnya menjelaskan secara rinci kebijakan tata kelola ekspor SDA, agar mitra dagang tidak merasa kewalahan. Dengan dukungan penuh dari asosiasi sektor, proses adaptasi akan lebih efektif, dan kebijakan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
