Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahun di Surabaya: Solving Problems
Solving Problems – Seorang ayah di Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban penyelidikan hukum setelah diduga melakukan pencabulan seksual terhadap anak kandungnya selama tiga tahun terakhir. Solving Problems, dalam kasus ini, menunjukkan bagaimana kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan rumah tangga dapat memicu perhatian publik dan mendorong tindakan hukum. Pria berinisial YS (48) ditangkap oleh Polrestabes Surabaya setelah korban, yang masih di bawah umur, berani melaporkan kejadian tersebut setelah terus-menerus diancam oleh ayahnya.
Kebusukan yang Berlangsung Bertahun-Tahun
Kebusukan YS memulai pada tahun 2023, ketika korban duduk di kelas 1 SMP. Perbuatan asusila tersebut berlanjut hingga kelas 1 SMA, dengan korban mengalami pencabulan fisik dan seksual secara rutin. Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengatakan bahwa aksi pencabulan ini dilakukan oleh ayah kandung korban, yang berada di kawasan Embong Kaliasin, Surabaya. “Korban memang diperlakukan dengan cara yang tidak seharusnya, bahkan sampai saat ini,” jelas Melatisari dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/5).
“Perbuatan itu terjadi di rumah, dan hanya dilakukan saat ibunya tidak ada di sana. Ibu korban adalah ibu rumah tangga, jadi waktu pengajian atau acara keluarga, korban sering kali menjadi korban kekerasan seksual,” imbuh Melatisari.
Korban awalnya takut melaporkan kasus ini karena selama tiga tahun terakhir ia ditekan dan diancam oleh ayahnya. “Anak ini tidak berani melaporkan karena merasa tertekan dan takut pada orang tua. Anak itu memaksa jangan menyebutkan siapa-siapa,” kata Melatisari. Keberanian korban untuk melaporkan akhirnya muncul setelah kejadian terakhir pada 17 April 2026, yang menjadi titik balik dalam penyelidikan ini.
Motif dan Frekuensi Tindakan
Melatisari menjelaskan bahwa YS mengaku tindakannya berasal dari dorongan nafsu dan keinginan pribadi. Meski hubungan rumah tangganya dengan istrinya masih harmonis, tidak ada konflik khusus yang memicu perbuatan tersebut. “Motif utamanya adalah nafsu. Tersangka mengatakan ia hanya tergoda dan tak sadar merugikan anaknya,” kata Melatisari.
Tersangka mengaku tidak ingat pasti berapa kali menyetubuhi korban, tetapi mengatakan kejadian tersebut dilakukan setiap minggu. “Waktu rentannya sekitar seminggu sekali, mungkin lebih sering lagi. Karena terjadi secara rutin, kasus ini sangat serius,” tambahnya. Dengan frekuensi tindakan yang tinggi, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana Solving Problems dapat diterapkan dalam mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan keluarga.
Proses Penyidikan dan Bukti yang Ditemukan
Kasus ini telah masuk ke dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/895/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Selama penyelidikan, penyidik memperoleh barang bukti seperti pakaian korban yang digunakan saat kejadian terakhir. “Bukti-bukti fisik dan saksi korban memberikan kejelasan bahwa YS melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya,” ujar Melatisari.
Dalam penyidikan, YS dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Ancaman hukumannya ditingkatkan karena status ayah kandung, yang bisa mencapai penjara hingga sepertiga lebih tinggi dari ancaman utama.
“Kekerasan seksual terhadap anak kandung adalah tindakan yang sangat serius. Solving Problems dalam kasus ini menunjukkan pentingnya laporan dini dan dukungan dari lingkungan sekitar,” kata Melatisari.
Dampak pada Korban dan Masyarakat
Kasus ini tidak hanya mengguncang keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat luas tentang Solving Problems dalam menghadapi kekerasan seksual di rumah tangga. Melatisari menyebutkan bahwa kejadian serupa sering terjadi di berbagai daerah, terutama di lingkungan keluarga yang terisolasi. “Anak-anak sering kali takut melaporkan karena merasa malu atau takut dihukum oleh orang tua mereka sendiri,” katanya.
Korban, yang masih berusia 14 tahun, mengalami trauma mental dan fisik akibat tindakan ayahnya. “Kejadian ini membuat korban merasa tidak aman di rumah, bahkan takut berinteraksi dengan orang dewasa lain,” jelas Melatisari. Dengan Solving Problems, korban sekarang berharap dapat pulih dan menceritakan pengalaman ini untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Keterlibatan Polisi dan Langkah Selanjutnya
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas. “Solving Problems dimulai dari laporan yang diberikan oleh korban, dan kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan fakta-fakta yang jelas,” kata Melatisari. Penyidikan ini juga melibatkan tim khusus yang fokus pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kekerasan seksual, terlepas dari status pelaku. “Tidak ada alasan untuk menutupi kejadian, karena Solving Problems harus dimulai dari pengakuan dan keberanian melaporkan,” ujar Melatisari. Dengan langkah ini, diharapkan kasus serupa dapat terhindar dan korban tidak lagi merasa terisolasi.