Berita Hukum Kriminal

Latest Update: Prajurit TNI Aniaya Siswa SMP hingga Tewas Tetap Divonis 10 Bulan Bui

Prajurit TNI Aniaya Siswa SMP hingga Tewas, Tetap Dihukum 10 Bulan Bui

Perkembangan Terbaru Kasus Aniaya Siswa SMP

Latest Update: Pengadilan Militer Tinggi I Medan memutuskan hukuman 10 bulan penjara bagi Sertu Riza Pahlivi, yang dituduh menganiaya seorang pelajar SMP berinisial MHS hingga tewas. Putusan ini diumumkan pada 22 Januari 2026, dalam sidang majelis hakim yang dipimpin oleh Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak. Hukuman tersebut mengikuti keputusan sebelumnya yang dibacakan pada 20 Oktober 2025, yaitu Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025. Riza Pahlivi juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada Lenny Damanik, ibu korban.

Kasus ini memicu sorotan terhadap sistem peradilan militer di Indonesia. Meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan awal—1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan penjara—putusan banding tetap dianggap sebagai tindakan yang adil oleh pihak berwenang. TNI menyatakan bahwa proses hukum telah memenuhi standar, sementara kuasa hukum Lenny Damanik mengkritik keputusan tersebut, menilai waktu yang diberikan bagi korban untuk mengajukan upaya hukum terlalu singkat.

“Kita mengkritik putusan banding ini karena tidak adil bagi korban. Selain itu, Lenny Damanik memiliki hak untuk mengajukan kasasi melalui Oditur Militer dalam 14 hari setelah putusan dibacakan,” ujar Irvan Saputra, kuasa hukum korban, mengutip laporan detikcom. Irvan menekankan bahwa keputusan ini bisa dianggap sebagai kelemahan prosedur hukum militer, khususnya dalam mengakui hak seseorang untuk mengajukan banding dalam waktu yang memadai.

Proses hukum Riza Pahlivi dimulai setelah kejadian di Medan pada beberapa bulan sebelumnya. Dalam persidangan, pihak berkuasa menjelaskan bahwa Sertu Riza mengejar korban yang sedang berlari di jalan raya, lalu menganiaya siswa tersebut hingga tewas. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI dan korban yang masih di bawah umur. Selain itu, putusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam penanganan kasus kekerasan oleh lembaga militer.

Kritik Terhadap Putusan Hukuman

Sejumlah pihak, termasuk LBH Medan, menyoroti keputusan hukuman 10 bulan penjara sebagai bentuk ketidakseimbangan dalam prosedur peradilan. Mereka menilai bahwa waktu yang diberikan untuk mengajukan banding terlalu singkat, sehingga korban tidak memiliki kesempatan untuk membela diri secara maksimal. “Kita perlu memastikan bahwa proses hukum tidak hanya cepat, tetapi juga transparan dan adil,” kata salah satu pengacara yang menangani kasus serupa sebelumnya.

Dalam konteks Latest Update, hukuman Riza Pahlivi menggambarkan kebijakan penanganan kasus kekerasan oleh TNI. Meski hukuman dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan awal, para pengamat hukum mengungkapkan bahwa ada potensi penurunan standar dalam sistem hukum militer. Selain itu, adanya restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada keluarga korban dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki keadilan, meski jumlahnya masih diperdebatkan.

Putusan ini juga memicu pembahasan mengenai peran TNI dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan sipil. Sejumlah anggota masyarakat mengritik cara penegak hukum militer yang terkesan lebih leni dibandingkan proses peradilan umum. “Masyarakat berharap TNI bisa lebih memperhatikan kesadaran hukum dalam kasus seperti ini,” ujar aktivis hak asasi manusia. Namun, pihak TNI menegaskan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keadaan korban saat kejadian.

Latest Update: Kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum militer masih memiliki ruang untuk perbaikan. Dengan adanya hukuman 10 bulan, para anggota TNI diingatkan untuk lebih hati-hati dalam bertindak. Sebagai respons, Pusat Kajian Hukum Militer menawarkan evaluasi terhadap prosedur pengadilan, termasuk penggunaan waktu banding yang lebih panjang. Mereka menilai bahwa adanya Latest Update dari putusan ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer.

Leave a Comment