Saksi Sebut Fee Percepatan Haji Tidak Mengalir ke Yaqut
Table of Contents
Kesaksian Rizky Fisa Abadi: Tidak Ada Fee Percepatan Haji untuk Yaqut
Kabarberita911.com – Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap keterangan mengenai aliran fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam sidang Kamis (17/9), saksi Rizky Fisa Abadi menyatakan dana tersebut tidak pernah mengalir kepada mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Rizky merupakan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama pada 2022-2023. Kini ia bekerja di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Keterangan itu ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam pemeriksaan saksi.
Perkara ini berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada penyelenggaraan haji 2023-2024. Jaksa menghadirkan Rizky untuk menjelaskan asal, pembagian, serta status dana fee percepatan yang disebut diterima setelah operasional haji 2023 selesai dilakukan.
Dana Diterima Setelah Operasional Haji
Di hadapan majelis hakim, Rizky menerangkan bahwa uang fee percepatan haji 2023 diterimanya dari Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer Kementerian Agama. Penyerahan itu terjadi setelah kegiatan operasional haji selesai.
“Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari saudara Ridwan, setelah pelaksanaan operasional haji,” kata Rizky di persidangan.
Rizky menyebut dana yang ketika itu berada dalam penguasaan Ridwan berjumlah sekitar US$905.000. Uang tersebut kemudian disusun dalam sebuah plotting, atau rancangan pembagian kepada pihak-pihak tertentu.
Dari total itu, sekitar US$181.000 disebut menjadi bagian masing-masing untuk tiga orang: Rizky, Ridwan, dan Abdul Muhyi. Abdul Muhyi menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama.
Jaksa meminta penegasan apakah pergerakan uang senilai US$905.000 itu hanya menyasar tiga pihak tersebut. Rizky membenarkannya.
“Duit 905 (dolar Amerika Serikat) itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?” tanya jaksa.
“Betul pak,” jawab Rizky.
Jaksa Menanyakan Nama Yaqut
Pemeriksaan kemudian berfokus pada kemungkinan dana tersebut diterima Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa secara khusus menanyakan apakah ada bagian uang yang digeser atau disalurkan kepada sosok yang biasa dipanggil Gus Yaqut itu.
“Tidak ada geser ke Gus Yaqut?” lanjut jaksa.
“Tidak ada pak,” aku Rizky.
Untuk memastikan tidak ada perbedaan keterangan, jaksa kembali mengulang pertanyaan terkait arah aliran dana. Rizky tetap menyatakan uang itu tidak bergerak kepada Yaqut.
“Kita pastikan dulu, berdasarkan keterangan saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Gus Yaqut?” tanya jaksa memastikan.
“Betul pak, enggak ada,” jawab Rizky.
Keterangan saksi menjadi bagian dari pemeriksaan pembuktian dalam perkara ini. Pernyataan tersebut menjelaskan versi Rizky mengenai pembagian fee percepatan, sementara penilaian atas seluruh bukti dan fakta persidangan tetap berada pada proses hukum yang sedang berjalan.
Sisa US$362.000 Disebut Belum Didistribusikan
Selain dana yang telah dirancang untuk tiga orang, Rizky juga memaparkan adanya sisa sekitar US$362.000. Dalam plotting awal, uang itu disebut dialokasikan bagi pimpinan. Namun, dana tersebut disebut tidak jadi dibagikan kepada pihak mana pun.
Rizky mengaku sempat meminta arahan kepada atasannya mengenai dana itu. Arahan yang diterima adalah agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu, bukan segera disalurkan.
“Disimpan saja dulu Mas,” kata Rizky menirukan arahan atasannya.
Ia menyampaikan bahwa arahan serupa diperoleh dalam dua kesempatan. Karena itu, dana US$362.000 yang semula diplot untuk pimpinan tidak sempat bergeser dari penguasaan yang ada.
“Belum sempat bergeser?” tanya jaksa memastikan.
“Belum pak,” jawab Rizky.
Penjelasan ini penting dalam rangkaian persidangan karena memisahkan dana yang telah disebut dibagikan dari dana yang baru berada pada tahap rencana pembagian. Pengadilan masih akan menilai hubungan keterangan para saksi dengan bukti lain yang diajukan dalam perkara kuota haji tambahan tersebut.
Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji Tambahan
Jaksa KPK juga menghadirkan M Agus Syafii dalam sidang yang sama. Agus pernah menjabat Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus pada periode 2023-2024.
Ada empat terdakwa yang menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang pernah menjadi staf khusus Yaqut, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar. Angka itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Selain empat terdakwa, perkara ini diduga turut memberikan keuntungan kepada pihak lain, termasuk 313 PIHK. Persidangan akan terus mengurai peran setiap pihak, mekanisme pengisian kuota tambahan, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Saksi Sebut Fee Percepatan Haji Tidak?
Saksi Sebut Fee Percepatan Haji Tidak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Saksi Sebut Fee Percepatan Haji Tidak matter?
Saksi Sebut Fee Percepatan Haji Tidak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
