Empat Tersangka Ditangkap Terkait Penampungan 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung
Kabarberita911.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam perkara penampungan bijih timah tanpa izin. Jumlah total material yang diamankan mencapai 52,5 ton. Proses hukum terhadap mereka akan berlanjut di Mapolda Babel, Pangkalpinang, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kunci. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut potensi kerugian negara yang signifikan dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah Belitung.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut. HA atau Ap, berusia 39 tahun, bertindak sebagai kolektor yang membeli pasir timah langsung dari penambang di luar wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP). Sementara itu, YO alias Es, juga 39 tahun, bertugas sebagai kuasa lapangan yang mengantar pembayaran dan mengambil hasil tambang.
AC atau Jo, berusia 53 tahun, berperan sebagai pemberi modal untuk pembelian pasir timah. Terakhir, ES alias Te, 40 tahun, menjaga rumah yang difungsikan sebagai tempat penampungan bijih timah. Rumah tersebut berlokasi di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung, dan menjadi pusat operasional penampungan selama beberapa waktu terakhir.
Penetapan tersangka ini dilakukan kemarin, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara, dan hari ini para tersangka kita bawa ke Mapolda Babel di Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi Penegakan Hukum
Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Satuan Brimob, dan Polres Belitung pada Selasa, 4 Agustus 2026. Tim berhasil mengamankan 52,5 ton bijih timah yang diduga ilegal di sebuah rumah milik warga Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung. Operasi ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Selain barang bukti utama, petugas juga menahan tiga orang di lokasi kejadian. Pengejaran dilakukan terhadap terduga pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan tiga unit truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Proses pengangkutan dilakukan dengan pengamanan ketat untuk mencegah gangguan dari pihak-pihak tertentu.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, tim penyidik membawa keempat tersangka dari Polres Belitung ke Mapolda Babel melalui jalur udara. Perjalanan ini bertujuan untuk melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Para tersangka kini berada di bawah pengawasan ketat kepolisian selama proses penyelidikan berlangsung.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana yang dihadapi para tersangka adalah hukuman penjara paling lama lima tahun. Modus operandi yang dilakukan adalah membeli bijih timah dari luar wilayah IUP PT Timah Tbk. Motif dan dugaan tujuan pengiriman material ke luar Pulau Belitung masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik. Para tersangka juga didakwa karena melakukan penampungan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal, kita juga berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel.
Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara secara menyeluruh. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Timah Ilegal Belitung
Berapa jumlah total timah yang diamankan dalam operasi ini? Total 52,5 ton bijih timah berhasil diamankan dari lokasi penampungan di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung.
Kapan operasi penangkapan dilakukan? Operasi gabungan dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan empat tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada hari berikutnya.
Apa ancaman pidana bagi para tersangka? Para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun berdasarkan pasal-pasal yang dijeratkan.
Di mana proses hukum selanjutnya akan berlangsung? Proses hukum akan berlanjut di Mapolda Babel, Pangkalpinang, setelah para tersangka dibawa melalui jalur udara pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Siapa saja peran keempat tersangka dalam jaringan ilegal tersebut? HA/Ap sebagai kolektor, YO/Es sebagai kuasa lapangan, AC/Jo sebagai pemberi modal, dan ES/Te sebagai penjaga lokasi penampungan.
