Berita E Vehicle

SUV Chery Tiggo V Bisa Jadi Pikap, Wajib Uji KIR?

Foto : Sandra Hernandez - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. SUV Chery Tiggo V Bisa Jadi Pikap: Kewajiban Uji KIR dan Regulasi Terbaru
  2. Related Reading

SUV Chery Tiggo V Bisa Jadi Pikap: Kewajiban Uji KIR dan Regulasi Terbaru

Kabarberita911.com – SUV Chery Tiggo V Bisa menjadi kendaraan serbaguna yang menarik perhatian pasar otomotif Indonesia. Transformasi dari SUV konvensional menjadi pikap double cabin telah memicu pertanyaan penting mengenai kewajiban uji berkala atau KIR. Chery Sales Indonesia (CSI) mengonfirmasi bahwa status regulasi tersebut masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Perhubungan. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Budi Darmawan Jantania, Vice Director Chery Business Unit CSI, pada acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 yang diselenggarakan di ICE BSD City, Rabu (5/8).

Tiggo V resmi diperkenalkan pada hari yang sama namun belum memasuki fase penjualan komersial. “Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan. Nantinya akan ada pernyataan resmi dari mereka mengenai hal ini. Kami juga akan memberikan klarifikasi apakah mobil ini memerlukan KIR atau tidak,” jelas Budi dengan tegas.

Landasan Hukum Uji Berkala yang Perlu Diketahui

Kewajiban uji berkala diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, serta kereta tempelan yang beroperasi di jalan raya. Perlu dicatat bahwa kata “umum” dalam pasal tersebut hanya berlaku untuk mobil penumpang, sedangkan mobil barang tidak memiliki kualifikasi serupa.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 menjadi aturan pelaksana yang memuat daftar kendaraan sama seperti undang-undang induk. Beleid ini juga mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015. Lebih lanjut, Pasal 47 ayat (2) undang-undang yang sama mengelompokkan kendaraan bermotor ke dalam lima kategori, yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Ayat berikutnya membagi mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang berdasarkan fungsi, yakni perseorangan dan umum. Oleh karena itu, jenis kendaraan yang tercatat pada Tiggo V menjadi penentu jawabannya.

Jika berstatus sebagai mobil penumpang perseorangan, kendaraan tersebut tidak termasuk dalam daftar wajib uji berkala. Sebaliknya, mobil barang tetap wajib menjalani uji berkala meskipun digunakan untuk keperluan perseorangan.

Transformasi Bodi dan Konsekuensi Hukum

Materi yang dipajang di booth Chery selama GIIAS 2026 menampilkan tulisan “Convert DIY or by Dealer” di bawah logo Tiggo V. Di bawahnya terdapat satu unit dalam wujud pikap berbak dan satu unit lainnya dalam bentuk SUV tiga baris. Keterangan tersebut sesuai dengan penjelasan Presiden Direktur CSI, Zeng Shou, bahwa sepertiga area belakang Tiggo V dapat dibuka sehingga bentuk bodi berubah menyerupai double cabin. Proses perubahan ini bisa dilakukan sendiri oleh pemilik atau melalui dealer resmi.

Di luar aspek KIR, undang-undang juga mengatur konsekuensi lain dari perubahan bodi. Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib menjalani uji tipe ulang. Ayat selanjutnya mengharuskan kendaraan yang telah menjalani uji tipe ulang untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang. Pasal 50 ayat (3) menempatkan pelaksanaan uji tipe pada unit pelaksana uji tipe Pemerintah. Pemilik juga memiliki kewajiban tersendiri. Pasal 71 ayat (1) huruf b mewajibkan pemilik kendaraan bermotor melapor kepada Kepolisian jika spesifikasi teknis dan/atau fungsi kendaraan diubah.

Sepanjang ketentuan tersebut belum tentu berlaku pada Tiggo V. Jika kedua wujud sudah tercakup dalam sertifikat uji tipe sejak awal, perubahan bodi tidak otomatis terhitung sebagai modifikasi. Chery belum menjelaskan skema uji tipe untuk mobil ini. Hingga berita ini ditulis, Kementerian Perhubungan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status uji berkala Tiggo V.

Posisi Pasar dan Strategi Marketing

Budi menegaskan bahwa Chery tidak memasarkan Tiggo V sebagai kendaraan niaga. “SUV. Kami memasarkannya sebagai SUV slash MPV. SUV dengan akomodasi MPV. Namun bisa juga difungsikan sebagai double-cab, jika kita mengenalnya,” ujarnya.

Ditanya apakah mobil ini akan melahirkan segmen baru, Budi menyerahkan penilaiannya kepada konsumen. “Kami serahkan itu ke pasar Indonesia. Customer yang mau memposisikan sebagai apa mobil ini,” ucapnya.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang SUV Chery Tiggo V Bisa

Apakah SUV Chery Tiggo V Bisa wajib uji KIR? Status uji KIR masih dalam pembahasan bersama Kementerian Perhubungan. Jika berstatus mobil penumpang perseorangan, tidak wajib. Namun jika mobil barang, tetap wajib uji berkala.

Bagaimana cara mengubah Tiggo V menjadi pikap? Proses konversi bisa dilakukan sendiri (DIY) atau melalui dealer resmi Chery. Sepertiga area belakang bodi dapat dibuka untuk menyerupai double cabin.

Kapan Tiggo V akan resmi dijual di Indonesia? Hingga saat ini, mobil belum memasuki fase penjualan komersial. Chery menunggu klarifikasi resmi dari Kementerian Perhubungan mengenai regulasi terkait.

Apakah perubahan bodi memerlukan uji tipe ulang? Menurut Pasal 52 ayat (3), kendaraan yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi wajib menjalani uji tipe ulang dan registrasi identifikasi ulang.

Leave a Comment