Berita Hukum Kriminal

Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

Foto : Michael Lopez - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
  2. Related Reading

Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

Kabarberita911.com – Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo menjadi fokus perhatian publik hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo. Penolakan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan hukum yang menyoroti belum terbitnya peraturan pelaksanaan yang menjadi acuan utama dalam mekanisme pembayaran ganti rugi. Kasus ini menambah catatan penting dalam sejarah praperadilan di Indonesia, khususnya terkait klaim kompensasi bagi tersangka atau terdakwa yang dirugikan dalam proses hukum.

Menurut catatan resmi dari pengadilan, Roy mendaftarkan perkara ketiga ini pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026. Nomor registrasi yang diterbitkan adalah 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi “Ganti Kerugian”. Sebelumnya, dalam dua praperadilan lain, putusan hakim I Ketut berbeda-beda. Pada perkara pertama yang membahas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, Roy berhasil memenangkan kasusnya. Sebaliknya, pada praperadilan kedua mengenai penetapan status tersangka, hakim menolak permohonan tersebut. Perbedaan putusan ini menunjukkan kompleksitas analisis hukum dalam setiap perkara praperadilan.

Alasan Hukum Penolakan

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur pembayaran ganti rugi sesuai Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum diterbitkan hingga saat ini. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 365 KUHAP, pedoman yang digunakan adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Ketidakberlakuan peraturan baru ini menjadi faktor krusial dalam menentukan kewenangan pembayaran ganti rugi.

“Pasal 11 ayat (1) berbunyi pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,” jelas Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (6/8).

Ketut menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti rugi berada di tangan menteri yang menangani urusan keuangan, yaitu Menteri Keuangan. Karena Roy tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara praperadilannya, hal ini dianggap sebagai cacat formil akibat kurang pihak. Cacat formil ini menjadi alasan utama penolakan permohonan tanpa perlu membahas substansi perkara secara mendalam.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ucap Ketut. “Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.

Keputusan ini menegaskan pentingnya kelengkapan pihak-pihak yang terlibat dalam proses praperadilan, terutama ketika menyangkut mekanisme pembayaran ganti rugi yang menjadi tanggung jawab negara. Bagi para pihak yang mengajukan praperadilan, pemahaman yang baik tentang struktur hukum dan kewenangan institusi terkait menjadi sangat penting untuk menghindari penolakan akibat cacat formil.

Implikasi Putusan bagi Roy Suryo

Putusan ini memberikan pelajaran berharga bagi Roy Suryo dan masyarakat hukum Indonesia secara umum. Dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, Roy harus mengajukan ulang permohonannya dengan melengkapi pihak-pihak yang diperlukan. Proses ini mungkin memerlukan waktu tambahan, namun tetap memberikan kesempatan bagi Roy untuk mendapatkan ganti rugi yang seharusnya.

Bagi publik yang mengikuti perkembangan kasus ini, putusan PN Jakarta Selatan menjadi referensi penting dalam memahami mekanisme praperadilan ganti rugi. Artikel ini dapat dibaca lebih lanjut melalui CNN Indonesia Nasional untuk mendapatkan informasi terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia.

FAQ: Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan

Apa itu praperadilan ganti rugi? Praperadilan ganti rugi adalah mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan ganti rugi atas kerugian yang diderita selama proses hukum berlangsung.

Mengapa Roy Suryo tidak menarik Menteri Keuangan? Roy Suryo mungkin belum menyadari bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PP No. 27/1983, pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri Keuangan. Ketidakadiran pihak ini menyebabkan cacat formil.

Apakah Roy Suryo bisa mengajukan ulang? Ya, Roy Suryo dapat mengajukan ulang permohonannya dengan menarik Menteri Keuangan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara praperadilan.

Kapan sidang putusan dilakukan? Sidang putusan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Apa perbedaan praperadilan pertama dan kedua Roy Suryo? Pada praperadilan pertama, Roy memenangkan perkara terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Sementara pada praperadilan kedua mengenai penetapan status tersangka, hakim menolak permohonannya.

Leave a Comment