Berita Hukum Kriminal

KPK Sita Rp9,5 M dari Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin

Foto : Karen Johnson - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. KPK Sita Rp9 5 M dari Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin
  2. Related Reading

KPK Sita Rp9 5 M dari Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin

Kabarberita911.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan penyitaan uang senilai Rp9,5 miliar atau setara US$530.000. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan suap pengurusan pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tindakan tegas KPK ini dilakukan menyusul pemeriksaan seorang saksi yang kemudian mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valuta asing pada pekan sebelumnya.

“Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing, senilai 530.000 dolar AS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8).

“Bahwa dalam keterangannya, uang yang diterima tersebut berasal dari wajib pajak yang kemudian penyidik melakukan penyitaan,” sambungnya.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait uang tersebut. Hal ini dilakukan untuk melihat kaitannya dengan tugas-tugas di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di wilayah KPP Banjarmasin. KPK Sita Rp9 5 M ini juga menunjukkan komitmen kuat lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan. Selain itu, KPK juga mencatat adanya penyitaan uang dari pegawai pajak di Bandung yang dilakukan pada pekan lalu. Nilai uang yang disita mencapai US$110.000 atau setara Rp2 miliar.

“Ini tentu juga akan didalami lebih lanjut dan butuh dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menjelaskan berkaitan dengan uang-uang yang dalam penguasaan petugas pajak tersebut,” tutur dia.

Proses Hukum dan Tersangka dalam Kasus Suap Pajak

KPK saat ini mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan secara resmi dan akan dicari dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, KPK sudah memproses hukum tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan sawit dan telah menjadi fokus perhatian KPK dalam kasus ini.

Tiga tersangka tersebut adalah Mulyono sebagai Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor atau yang dikenal dengan nama Venzo sebagai Manajer PT BKB. Mulyono dan Dian Jaya yang merupakan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Semua tersangka sudah menjalani penahanan. Kasus ini pertama kali dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026. KPK Sita Rp9 5 M dari saksi ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang telah dimulai sejak awal kasus terungkap.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Penyitaan uang senilai Rp9,5 miliar ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai alur suap dalam kasus restitusi pajak. KPK akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan bukti yang mendukung penyidikan. Selain itu, KPK juga akan mengkonfirmasi keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik suap-pungut di KPP Banjarmasin.

[Gambas:Youtube]

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu KPK Sita Rp9 5 M? KPK Sita Rp9 5 M merujuk pada penyitaan uang senilai Rp9,5 miliar atau setara US$530.000 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari seorang saksi dalam kasus suap restitusi pajak di KPP Banjarmasin.

Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Terdapat tiga tersangka yaitu Mulyono (Kepala KPP Banjarmasin), Dian Jaya Demega (fiskus KPP Madya Banjarmasin), dan Venasius Jenarus Genggor/Venzo (Manajer PT BKB).

Apa dasar hukum pelanggaran yang dilakukan tersangka? Tersangka melanggar Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor, Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana, serta Pasal 605 dan 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Kapan kasus ini pertama kali terungkap? Kasus ini pertama kali dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Apa langkah selanjutnya setelah penyitaan? KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut, verifikasi dokumen, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan keterkaitan uang yang disita dengan kasus suap pajak.

Leave a Comment