Berita Kampus

Daftar Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Foto : John Martinez - kabarberita911.com

Daftar Kondisi Medis yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026

Kabarberita911.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan kini menjangkau hampir seluruh kategori penyakit yang memerlukan penanganan medis berdasarkan rekomendasi dokter. Melalui skema ini, para peserta dilindungi mulai dari proses pemeriksaan awal, pengobatan, hingga perawatan intensif. Layanan tersebut mencakup kondisi yang dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun penyakit kronis yang memerlukan rujukan ke rumah sakit.

Kebijakan penjaminan ini berpedoman pada regulasi terkini, khususnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan memastikan akses pelayanan tetap terbuka bagi berbagai kondisi medis selama memenuhi prosedur dan kebutuhan kesehatan peserta. Sistem pelayanan yang diterapkan menggunakan pendekatan berjenjang, sehingga tidak semua penyakit langsung ditangani di rumah sakit.

Peserta diwajibkan memulai proses pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang memiliki kerja sama dengan BPJS. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, peserta dapat mengajukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Berikut merupakan rangkuman penyakit yang tercakup dalam layanan BPJS Kesehatan, berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 serta Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Penyakit Infeksi

Kategori ini meliputi berbagai gangguan yang disebabkan oleh agen infeksius, antara lain kejang demam, tetanus, serta HIV/AIDS tanpa komplikasi. Influenza, pertusis, faringitis, tonsilitis, dan laringitis juga termasuk dalam cakupan. Pneumonia dan bronkopneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hepatitis A, disentri basiler, disentri amuba, demam dengue atau DHF, malaria, leptospirosis tanpa komplikasi, serta reaksi anafilaktik semuanya dapat ditanggung.

Gangguan Sistem Saraf

Kondisi neurologis yang ditangani meliputi tension headache, migrain, Bell’s Palsy, vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo), gangguan somatoform, dan insomnia.

Penyakit Mata

Berbagai kelainan mata yang tercakup antara lain benda asing di konjungtiva, konjungtivitis, perdarahan subkonjungtiva, mata kering, blefaritis, hordeolum, trikiasis, episkleritis, hipermetropia ringan, miopia ringan, astigmatism ringan, presbiopia, dan buta senja.

Penyakit Telinga

Otitis eksterna, otitis media akut, dan serumen prop merupakan gangguan telinga yang dapat ditangani melalui program ini.

Penyakit Hidung dan Tenggorokan

Kategori ini mencakup mabuk perjalanan, furunkel pada hidung, rhinitis akut, rhinitis alergika, rhinitis vasomotor, benda asing, dan epistaksis.

Penyakit Pencernaan

Gastritis, gastroenteritis (termasuk kolera dan giardiasis), refluks gastroesofagus, demam tifoid, intoleransi makanan, alergi makanan, serta keracunan makanan semuanya masuk dalam cakupan layanan.

Penyakit Cacingan

Strongiloidiasis (cacing gelang), askariasis (cacing gelang), skistosomiasis (cacing pipih), dan taeniasis (cacing pita) merupakan penyakit cacingan yang ditanggung.

Penyakit Saluran Kemih

Infeksi saluran kemih, gonore, pielonefritis tanpa komplikasi, fimosis, parafimosis, sindroma duh (discharge) genital (gonore dan non gonore), infeksi saluran kemih bagian bawah, vulvitis, vaginitis, vaginosis bakterialis, dan salphingitis.

Penyakit Kehamilan dan Persalinan

Kehamilan normal, aborsi spontan komplet, anemia defisiensi besi pada kehamilan, serta ruptur perineum tingkat ½ termasuk dalam layanan yang disediakan.

Penyakit Metabolik dan Endokrin

Diabetes melitus tipe 1, diabetes melitus tipe 2, hipoglikemi ringan, malnutrisi energi protein, defisiensi vitamin, defisiensi mineral, dislipidemia, hiperurisemia, obesitas, dan anemia defisiensi besi.

Penyakit Kulit dan Infeksi

Abses folikel rambut/kelenjar sebasea, mastitis, cracked nipple, inverted nipple, lipoma, veruka vulgaris, moluskum kontangiosum, herpes zoster tanpa komplikasi, morbili tanpa komplikasi, varicella tanpa komplikasi, herpes simpleks tanpa komplikasi, impetigo, impetigo ulceratif (ektima), folikulitis superfisialis, furunkel, karbunkel, eritrasma, erisipelas, skrofuloderma, lepra, sifilis stadium 1 dan 2, tinea kapitis, tinea barbe, tinea facialis, tinea corporis, tinea manus, tinea unguium, tinea cruris, tinea pedis, pitiriasis versicolor, candidiasis mucocutan ringan, cutaneus larvamigran, filariasis, pedikulosis kapitis, pediculosis pubis, scabies, reaksi gigitan serangga, dermatitis kontak iritan, dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), dermatitis numularis, napkin ekzema, dermatitis seboroik, pitiriasis rosea, acne vulgaris ringan, hidradenitis supuratif, dermatitis perioral, miliaria, urtikaria akut, eksantemapous drug eruption, dan fixed drug eruption.

Penyakit Luka dan Cedera

Vulnus laseraum, puctum, luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul, serta kekerasan tajam.

Meskipun banyak jenis penyakit masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, terdapat ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta agar dapat memanfaatkan layanan secara optimal sesuai prosedur yang berlaku.

Leave a Comment