Prabowo Perintahkan Penyelesaian Sampah Kota Jadi Energi Terbarukan Sebelum 2029
Kabarberita911.com – Upaya pemerintah dalam menuntaskan masalah sampah perkotaan telah mendapat dorongan signifikan melalui arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Target utama adalah menyelesaikan persoalan tersebut secara komprehensif sebelum tahun 2029 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pada acara groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Legok Nangka di Jawa Barat, Kamis (29/7).
“Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Bapak Presiden bahwa dalam banyak kesempatan untuk menyelesaikan persoalan sampah perkotaan secara menyeluruh sebelum tahun 2029. Melalui skema hulu dan hilir dapat menjadikan sampah sebagai sumber energi atau waste to energy,” ujar Yuliot.
Integrasi dalam Rencana Pembangunan Nasional
Target ambisius ini tidak hanya bersifat instruksi politik, melainkan juga telah terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan negara. Yuliot menjelaskan bahwa pengembangan pembangkit listrik berbasis pengolahan sampah merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025 hingga 2029. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengubah sampah menjadi sumber energi baru terbarukan yang berkelanjutan.
Selain aspek perencanaan, pemerintah juga telah memperkuat landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur penanganan sampah perkotaan dengan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan untuk menghasilkan energi baru terbarukan. Kementerian ESDM merespons cepat dengan memberikan berbagai kemudahan perizinan bagi proyek PSEL, pengolahan sampah menjadi bioenergi, serta produksi bahan bakar minyak terbarukan dalam satu klasifikasi lapangan usaha.
Kapasitas Pengembangan PSEL dalam RUPTL
Percepatan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah juga tercermin dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). Menurut Yuliot, penetapan RUPTL memuat rencana pengembangan PSEL dengan total kapasitas sebesar 4.502,7 MW. Selain itu, terdapat fleksibilitas kapasitas pengembangan PSEL di luar yang ditetapkan dalam kuota RUPTL.
Yuliot menambahkan bahwa percepatan pembangunan PSEL menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus memperkuat bauran energi nasional melalui pemanfaatan energi terbarukan. Dengan pendekatan hulu-hilir, sampah tidak lagi menjadi beban lingkungan, melainkan berkontribusi pada ketahanan energi Indonesia.

