Kejaksaan Agung Klarifikasi Alasan Penggeledahan Lodewyk Pusung pada Dini Hari
Kabarberita911.com – Penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada waktu dini hari telah mendapat penjelasan resmi dari Kejagung. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Selasa, tanggal 28 Juli.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi ini menjadi wadah bagi Kejagung untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil yang diajukan oleh Lodewyk. Dalam posisinya sebagai termohon, Kejaksaan Agung menilai bahwa keberatan terkait waktu pelaksanaan penggeledahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Landasan Hukum dan Tujuan Penggeledahan
Kejagung menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dini hari tersebut memiliki pijakan hukum yang jelas. Jaksa pembela negara membacakan jawaban resmi yang menyebutkan:
Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari juga tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Tujuan utama dari penggeledahan tersebut adalah untuk mengamankan barang bukti. Jaksa menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan guna mencegah barang bukti hilang, dipindahkan, atau bahkan dirusak oleh pihak-pihak tertentu.
Strategi Penyidikan Serentak di Tiga Lokasi
Kejagung juga menguraikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian integral dari strategi penyidikan yang telah dirancang. Saat itu, operasi dilakukan secara bersamaan di tiga tempat berbeda. Dua di antaranya merupakan milik pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan jaksa, pelaksanaan serentak ini bertujuan untuk mencegah komunikasi antar-pihak yang terlibat dalam perkara. Kejagung menilai bahwa metode ini sah secara hukum dan efektif untuk menjaga kelancaran proses penyidikan.
Sebagai bagian dari strategi penyidikan yang sah untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan mencegah adanya koordinasi antar-pihak.
Dengan demikian, Kejagung meyakini bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama penggeledahan dini hari tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

