Berita Hukum Kriminal

Apa Itu Etomidate yang Bikin Polisi Tangsel Ditangkap Bareskrim?

Foto : Karen Johnson - kabarberita911.com

Etomidate: Zat yang Memicu Penangkapan Anggota Polisi Tangsel oleh Bareskrim

Apa Itu Etomidate?

Kabarberita911.com – Etomidate merupakan obat keras yang penggunaannya wajib dalam pengawasan medis. Berdasarkan penjelasan dari website Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM RI, zat ini disuntikkan secara intravena sebagai agen anestesi jangka pendek. Pengguna utamanya adalah pasien dengan risiko kardiovaskular tinggi. Kelebihan etomidate terletak pada onset kerja yang cepat serta efek minimal terhadap tekanan darah.

Saat dikonsumsi secara tidak sah melalui inhalasi rokok elektrik, etomidate berubah menjadi zat berbahaya. Konsumen dapat mengalami berbagai efek samping seperti mual, muntah, iritasi saluran napas, gangguan koordinasi tubuh, kehilangan kesadaran, hingga kejang otot. Fenomena penggunaan etomidate sebagai alternatif narkoba semakin meningkat di kalangan masyarakat perkotaan.

Di banyak negara, etomidate kini diklasifikasikan sebagai racun di bawah Poisons Act Singapura dan obat terkendali di bawah Dangerous Drugs Ordinance Hongkong. Hal ini menunjukkan bahwa zat tersebut mulai mendapat perhatian serius dari otoritas kesehatan internasional.

Penangkapan dan Klarifikasi Bareskrim

Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang terlibat kasus penyalahgunaan etomidate. Di antara mereka adalah AKP Pardiman sebagai Kasat Narkoba Polres Tangsel. Lima anggota lainnya terdiri dari Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1), Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus), Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1), Ipda Rudy (Panit Baya), dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus).

Kemudian, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa AKP Pardiman tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis etomidate. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu MR dan DD. Keduanya diketahui merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel dan anggota Polda Aceh.

“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (27/7).

“Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate,” lanjutnya.

Namun, Budi menyampaikan bahwa Pardiman dan lima anggota lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Pendalaman dilakukan terkait tanggung jawab Pardiman sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, termasuk apakah ia mengetahui bahwa anak buahnya terlibat dalam peredaran narkoba.

Posisi Hukum Etomidate

Etomidate masuk dalam golongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Zat ini termasuk narkotika golongan II, yaitu narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir. Penggunaannya dapat dilakukan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Desember tahun lalu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa dengan dimasukkannya etomidate ke dalam golongan narkotika, penggunanya kini bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Sebelumnya, pengguna zat tersebut tidak bisa ditindak karena masih diatur dalam UU Kesehatan.

“Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehabilitasi,” kata Eko.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum. Penegakan hukum terhadap etomidate diharapkan dapat menekan peredaran zat berbahaya tersebut di masyarakat.

Leave a Comment