Berita Hukum Kriminal

Koalisi Sipil soal Kematian Sutrimo: Diusut Transparan, Libatkan LPSK

Foto : John Martinez - kabarberita911.com

Koalisi Sipil soal Kematian Sutrimo: Tuntutan Investigasi Transparan dengan Keterlibatan LPSK

Kabarberita911.com – Koalisi Sipil soal Kematian Sutrimo telah resmi menyampaikan serangkaian tuntutan kepada kepolisian Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat sipil terkemuka meminta agar penyelidikan terhadap kematian Sutrimo dilakukan secara transparan dan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pria berusia lanjut ini ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di area Klinik Mordent yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Koalisi ini merupakan gabungan dari beberapa organisasi penting seperti DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG yang bersama-sama menyuarakan keadilan.

Para anggota koalisi menekankan bahwa investigasi mendalam menjadi hal yang sangat krusial mengingat posisi sosial Sutrimo. Pria tersebut diyakini sebagai Kepala Rumah Tangga dari Febrie Ardiansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ardi Manto Adiputra, Direktur Eksekutif Imparsial, menyampaikan pernyataan resmi kepada media pada Senin (27/7) bahwa peristiwa tragis yang terjadi pada 23 Juli 2026 tersebut harus diungkap secara komprehensif oleh negara. Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mengetahui kebenaran di balik kematian tersebut.

Permintaan Pengumpulan Bukti dan Standar Akuntabilitas Tinggi

Ardi Manto Adiputra menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan penyelidikan terhadap kematian yang tidak wajar atau mencurigakan, terutama yang terjadi dalam konteks relasi kuasa. Koalisi juga meminta kepolisian bekerja cepat mengamankan berbagai barang bukti yang potensial. Mulai dari lokasi kejadian, rekam medis lengkap, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi hingga seluruh jejak digital yang tersedia.

“Keterlambatan mendapatkan bukti bisa menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang impunitas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Ardi Manto Adiputra dengan penekanan kuat.

Kasus ini dinilai sangat sensitif karena melibatkan sosok yang terkait erat dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Oleh karena itu, penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan, jaminan bebas intervensi politik, perlindungan saksi dan keluarga, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen seperti LPSK.

Prinsip Praduga Tak Bersalah dan Hak Keluarga Korban

“Pengungkapan kasus tidak boleh dibangun melalui stigma terhadap korban, tuduhan tanpa bukti, atau spekulasi publik. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang patut diketahui publik,” ujarnya.

Koalisi juga menekankan bahwa keluarga korban berhak memperoleh informasi yang jelas, akses terhadap proses hukum, pendampingan hukum dan psikososial, serta jaminan keamanan. Keluarga tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek pemeriksaan, melainkan sebagai pihak yang memiliki hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap keluarga korban dan saksi, serta memastikan pemulihan bagi keluarga korban sesuai dengan mandatnya.

Detail Peristiwa dan Perkembangan Investigasi Terkini

Sutrimo meninggal dunia pada Kamis (23/7) setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent. Pria tersebut kemudian dibawa menuju RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/7) bahwa pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Budi menjelaskan bahwa saat ini penyelidik tengah mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Korban disebut-sebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. CNNIndonesia.com menghubungi Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah untuk mengonfirmasi informasi tersebut, namun belum direspons.

Sementara itu, Budi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait sosok korban dan berbagai aspek yang belum terungkap. Koalisi Sipil soal Kematian Sutrimo terus memantau perkembangan investigasi dan siap memberikan dukungan jika diperlukan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan yang komprehensif dari pihak berwenang.

Leave a Comment