Berita Hukum Kriminal

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung

Foto : James Hernandez - kabarberita911.com

Febrie Adriansyah Hadir di Kejagung untuk Pemeriksaan TPPU

Kabarberita911.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi memenuhi panggilan dari Tim 9 Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Kehadiran mantan pejabat tinggi tersebut tercatat dengan status sebagai saksi dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Surat Perintah Penyidikan Baru untuk Kasus TPPU

Kejaksaan Agung telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus mengatur dugaan TPPU yang melibatkan Febrie. Dokumen hukum ini memiliki nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026. Penerbitan Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim 9 menerima sejumlah barang bukti penting dari berbagai sumber.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Barang bukti yang diserahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mencakup emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Keseluruhan aset tersebut menjadi kunci dalam membangun kasus TPPU yang sedang ditangani oleh Tim 9 Kejagung.

Detail Proses Pemeriksaan di Kejagung

Febrie hadir di lokasi pemeriksaan tepat pada pukul 13.00 WIB dengan didampingi oleh tim pengacaranya. Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan masih terus berlangsung di ruang khusus Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kehadiran mantan pejabat tinggi tersebut secara langsung.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an,” kata Anang saat dikonfirmasi oleh media.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada hari Rabu, 22 Juli 2026, Tim 9 sebelumnya telah memanggil empat orang saksi, yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, dua dari mereka tidak memenuhi panggilan. Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Tim Penyidik memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang pada hari Jumat, 24 Juli 2026, yang sekaligus menjadi hari kehadiran Febrie. Kehadiran ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai alur kasus TPPU yang sedang ditangani.

Transparansi dan Sinergitas dalam Penanganan Perkara

Anang menambahkan bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya, pihaknya juga mengundang perwakilan dari berbagai lembaga terkait. Kehadiran Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.

Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut. Tim 9 Kejagung akan terus melakukan verifikasi terhadap seluruh bukti yang telah dikumpulkan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Leave a Comment