Berita Hukum Kriminal

Hotman Paris soal Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan: Don’t Worry Lah

Foto : Mary Thomas - kabarberita911.com

Hotman Paris soal Laporan Dugaan Penghinaan: Pengacara Terkenal Respons Tenang

Kabarberita911.com – Pengacara kondang Hotman Paris memberikan tanggapan resmi terkait dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya. Kedua laporan tersebut menyangkut dugaan penghinaan terhadap wartawan, yang masing-masing dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/7), Hotman tampak tenang menghadapi situasi ini. “Don’t worry lah, don’t worry,” ujarnya sambil meyakinkan publik bahwa tidak perlu khawatir berlebihan.

Penjelasan Mengenai Pernyataannya

Hotman Paris soal Laporan Dugaan Penghinaan – Pengacara tersebut menjelaskan bahwa ucapannya yang menuai kontroversi sebenarnya ditujukan kepada individu, bukan kepada lembaga pers secara keseluruhan. Pernyataan tersebut dilontarkan saat ia mengikuti sesi doorstop di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) pekan lalu. Ia menekankan bahwa momen tersebut bukan merupakan konferensi pers resmi, melainkan sekadar percakapan spontan dengan wartawan.

“Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti enggak sih?’, gue bilang sama saja dengan ‘lu punya otak enggak sih’, kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers,”

Dua Laporan Resmi yang Diterima Polda Metro Jaya

PWI secara resmi melaporkan Hotman pada Senin (20/7). Nomor registrasi laporan tersebut adalah LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PWI menyoroti dugaan tindak pidana penghinaan sesuai Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, MIO Indonesia juga melayangkan laporan pada hari yang sama dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Organisasi ini melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, MIO juga menyoroti Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua laporan ini menunjukkan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Kesiapan Menjawab Panggilan Polisi

Walaupun merasa tidak melakukan kesalahan, Hotman menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan polisi. “Ya pasti datanglah kalau dipanggil, aduh, gua kan taat hukum gitu aja ya. Jadi enggak ada apa-apa, itu enggak masalah,” jelasnya. Sikapnya yang terbuka ini menunjukkan bahwa ia tidak takut menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Latar Belakang Insiden

Kasus ini bermula ketika Hotman memberikan tanggapan atas nama kliennya, Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus Kejagung tersebut kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Alih-alih memberikan respons profesional, Hotman merespons pertanyaan jurnalis dengan kalimat-kalimat yang dianggap merendahkan. Beberapa ucapan Hotman yang menuai kritik antara lain “lu punya otak gak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up”, serta melabeli wartawan sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya langsung ke Mabes Polri.

Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kemudian kompak menyampaikan kecaman keras. Mereka menilai sikap Hotman arogan dan merendahkan martabat jurnalis. Atas berbagai pernyataan yang dilontarkan, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram-nya, hotmanparisofficial.

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?'”,

Ucapan tersebut disampaikan pada Senin (23/7) yang dikutip dari unggahan di media sosialnya. Hingga saat ini, proses hukum terkait laporan tersebut masih terus berjalan dan Hotman Paris soal Laporan Dugaan Penghinaan menjadi topik hangat di media sosial Indonesia.

Leave a Comment