Kabarberita911.com – “`html
Abdul Karim Miqdad Terhubung dengan Jaringan Teror yang Ditangkap di Malaysia
Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Hubinter Polri, memberikan klarifikasi mengenai warga negara Palestina yang ditangkap dan dideportasi dari Indonesia. Ia menyatakan bahwa Abdul Karim Miqdad memiliki keterkaitan dengan kelompok teror yang sebelumnya telah ditangkap oleh otoritas Malaysia.
Menurut keterangan resmi, jaringan yang dipimpin oleh Abdulkarim di Kuala Lumpur sudah lebih dulu ditangani oleh pihak berwenang Malaysia. Untung menegaskan bahwa peran tersangka dalam jaringan tersebut telah terbukti secara jelas sebagai pelaku.
Penolakan Isu sebagai Tokoh Agama
Sekretaris NCB Hubinter Polri ini juga membantah keras informasi yang menyebutkan bahwa Abdul Karim merupakan seorang tokoh agama atau aktivis Palestina. Ia menjelaskan bahwa penerbitan Red Notice oleh Interpol tidak akan dilakukan apabila kasus tersebut berkaitan dengan isu politik maupun agama.
“Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan Politik, Agama. Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Noticenya itu melalui verifikasi yang ketat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/7).
Proses Red Notice dan Deportasi
Pemerintah Siprus telah mengajukan status buronan kepada Abdulkarim sejak Mei 2026. Pengajuan ini dilakukan setelah terjadinya ledakan bom di wilayah Nicosia. Status buronan tersebut kemudian resmi dikeluarkan oleh Interpol pada 10 Juni 2026.
Setelah Red Notice diterbitkan, Abdul Karim terdeteksi memasuki wilayah Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia. Ia ditangkap pada Kamis (16/7) dan sehari kemudian dideportasi ke Republik Siprus.
“Jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non prosedural salah besar. Interpol Red Notice terbit pada tanggal 10 Juni 2026 dan diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia,” ujarnya.
Untung menambahkan bahwa proses deportasi dilakukan karena Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di dalam negeri. Langkah ini juga merupakan bagian dari kewajiban Indonesia sebagai negara anggota Interpol yang memiliki arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Siprus.
Polri juga mengungkap bahwa Abdul Karim membawa tiga paspor saat diamankan. Setelah melalui pemeriksaan, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu yang masuk dalam kategori Stolen and Lost Travel Document (SLTD).
“`

