Meeting Results: Pelapor Sebut Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir
Meeting Results – Seorang pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Muhammad Mahdi Alatas, mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry telah resmi ditahan oleh aparat keamanan Mesir. Penahanan tersebut dimulai pada 23 April 2026, setelah Mahdi membuat laporan pada 22 April lalu. “Di sana sudah ditahan. Ahmad Al Misry ditahan sejak 23 April, jadi besoknya setelah saya mengajukan laporan, dia langsung diamankan,” jelas Mahdi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dilaporkan detikcom pada Senin (11/5).
Status Penahanan Masih dalam Tahap Penyidikan
Dalam meeting results, Mahdi menyampaikan bahwa Syekh Ahmad Al Misry dan istrinya pernah dibebaskan selama satu hari oleh pihak berwenang Mesir. Namun, mereka kembali ditangkap pada 27 April 2026 dan hingga kini masih menjalani penahanan. “Status penahanan ini masih dalam proses penyidikan, jadi belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pemerintah Mesir menahan dia,” terangnya. Menurut Mahdi, prosedur penyelidikan masih terus berlangsung, dan seluruh langkah hukum terkait kasus ini belum selesai.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Penanganan Interpol
Dalam meeting results terkini, Mahdi menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan red notice melalui Interpol. Proses ini menjadi salah satu langkah penting dalam menuntut Syekh Ahmad Al Misry. Ricky Purnama, Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut sedang diproses dan telah terdaftar secara resmi. “Red notice ini memungkinkan penindasan hukum internasional, sehingga kita bisa menarik tersangka kembali ke Indonesia secepatnya,” imbuh Mahdi.
Harapan untuk Negosiasi Pulang ke Indonesia
“Kalau Interpol sudah berjalan, seluruh prosedur sudah terpenuhi. Tinggal teknis-teknisnya saja. Insyaallah secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia,” harap Mahdi.
Mahdi meyakini pemerintah Mesir tidak akan melindungi Syekh Ahmad Al Misry karena dalam negeri itu, tersangka hanya dianggap sebagai warga biasa. “Saya yakin nggak. Pemerintah Mesir nggak akan melindungi dia. (Karena Ahmad Al Misry di Mesir) sebagai orang biasa. Nah, inilah kita jangan mudah kaget, jangan mudah terharu melihat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa,” tambahnya.
Status Kewarganegaraan Tersangka Masih Diselidiki
Dalam meeting results terbaru, Mahdi menjelaskan bahwa status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry masih dalam pemeriksaan otoritas Mesir. Pihak pelapor telah menanyakan hal ini, tetapi belum ada jawaban pasti apakah tersangka masih memegang dua kewarganegaraan atau hanya satu. “Walaupun ada keyakinan besar, baik informasi dari saya maupun teman-teman, bahwa dia masih memegang dua warga negara,” ujarnya. Penjelasan ini penting dalam menentukan apakah Syekh Ahmad Al Misry bisa dikembalikan ke Indonesia atau tidak.
Perkembangan Kasus dan 13 Korban
Sampai saat ini, Mahdi telah berjuang mengadvokasi 13 korban dari berbagai wilayah. Korban-korban tersebut diduga masih di bawah umur dan tersebar di berbagai daerah. “Saya terakhir itu 13 (korban). Cuma yang kita naikkan (menjadi laporan resmi ke kepolisian) memang baru lima,” katanya. Menurut Mahdi, para korban dijanjikan bantuan beasiswa oleh Syekh Ahmad Al Misry, namun semua biaya seperti tiket keberangkatan, izin tinggal, dan pendidikan ditanggung secara mandiri.
Faktanya, korban yang sudah berjalan tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana terkatung-katung sekitar satu tahun. “Dia harus urus sendiri izin tinggal dan masuk ke sekolahnya. Jadi, seperti anak kambing dilempar ke padang rumput,” ujarnya. Dalam meeting results, Mahdi juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan terus berjalan, dan dia berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan keadilan.
Menurut Mahdi, penahanan Syekh Ahmad Al Misry menjadi bukti bahwa pihak kepolisian Mesir sudah mengambil langkah serius. “Kita bisa melihat bahwa mereka sudah menahan dia, jadi proses hukum ini tidak bisa dihentikan begitu saja,” terangnya. Dengan adanya meeting results ini, Mahdi berharap masyarakat bisa lebih memahami perkembangan kasus yang sedang diusut oleh pihak berwenang.