Bea Cukai Ungkap Modus Rokok Ilegal Rp12,6 Miliar Berkedok Pakan Ternak
Bea Cukai Ungkap Modus Rokok Ilegal – Dalam operasi penyitaan yang berlangsung di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni pada 11 Juni 2026, petugas Bea Cukai menemukan ribuan batang rokok ilegal yang disembunyikan di dalam muatan truk. Modus ini melibatkan penggunaan bahan pakan ternak untuk mengaburkan aroma khas produk tembakau, sehingga bisa menghindari deteksi pemeriksa. Penyelundupan ini menunjukkan kemampuan pelaku memanipulasi teknik pengemasan dan penyamaran untuk mengelabui sistem pemeriksaan. Dengan menggunakan bahan yang memiliki aroma serupa, rokok ilegal dapat tersembunyi di antara barang-barang lain yang dikirim melalui jalur darat.
Kasus Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan operasi ini dimulai dari laporan warga dan analisis intelijen. Tim gabungan melakukan patroli di sekitar pelabuhan pada pagi hari, Kamis (11/6), dengan fokus pada dugaan pengiriman rokok ilegal. Menurut Ambang, pendekatan ini memungkinkan pihaknya untuk menangkap pelaku yang secara rutin memanfaatkan metode penyelundupan. “Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pengawasan dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat sebagai bentuk antisipasi,” tambahnya.
“Modus ini memang terbilang cerdik, karena pakan ternak dan rokok memiliki aroma yang hampir sama. Dengan begitu, pelaku bisa menghindari sensor yang mendeteksi aroma tembakau,” kata Ambang Priyonggo.
Deteksi Melalui Teknik Khusus
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara detail terhadap muatan truk yang disangka mengandung barang ilegal. Teknik yang digunakan melibatkan penggunaan alat penciuman, sensor aroma, dan pemeriksaan visual untuk mengidentifikasi perbedaan antara pakan ternak yang legal dan rokok yang disembunyikan. Proses ini membutuhkan ketelitian tinggi, karena rokok ilegal bisa terlewat jika tidak diperiksa secara menyeluruh.
Bea Cukai Ungkap Modus Rokok Ilegal – Kebanyakan pelaku menyamar sebagai pengirim barang biasa, seperti pakan ternak atau bahan baku pertanian. Mereka menumpuk rokok ilegal di bawah muatan yang terlihat sah, sehingga sulit dideteksi selama proses pemeriksaan. Dengan cara ini, mereka bisa mengurangi risiko penalti dari pembayaran cukai dan pajak. Menurut Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, “Kita harus lebih waspada dalam mengidentifikasi modus baru ini, karena pelaku terus berinovasi untuk menghindari penangkapan.”
Barang yang Disita dan Dampaknya
Dua truk menjadi sasaran dalam operasi tersebut. Petugas menyita total 8.262.000 batang rokok, terdiri dari merek OK BOLD dan Double Happiness. Kedua jenis rokok ini tidak dilengkapi pita cukai, sehingga mengurangi pendapatan negara. Angka kerugian yang diselamatkan mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian sekitar Rp7,9 miliar. Angka tersebut mencakup pendapatan cukai sebesar Rp6,16 miliar, pajak rokok Rp616 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) Rp1,21 miliar. Dengan adanya operasi ini, Bea Cukai mampu menghentikan aliran rokok ilegal yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
“Penyelundupan ini sangat mengganggu karena bisa mengurangi pendapatan negara dan menipu konsumen. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membeli rokok, terutama yang diperoleh dari sumber yang tidak jelas,” jelas Djaka Budi Utama.
Analisis Pemerintah dan Langkah Antisipasi
Kementerian Keuangan mencatat bahwa rokok ilegal telah menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara. Dalam beberapa tahun terakhir, modus penyelundupan ini terus berkembang, dengan pelaku menggunakan bahan yang terlihat sah sebagai alat penyamaran. Bea Cukai terus meningkatkan kinerjanya dengan menggandeng pihak kepolisian dan instansi terkait. “Kita perlu kolaborasi lebih intensif untuk menutup celah kelemahan sistem pemeriksaan,” tambah Ambang Priyonggo.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan penggunaan teknologi canggih, seperti sensor aroma dan sistem pemindai khusus, untuk meningkatkan efektivitas penindakan. “Dengan teknologi ini, kita bisa mendeteksi rokok ilegal secara lebih cepat dan akurat,” tutur Djaka Budi Utama. Penggunaan teknologi ini diharapkan mampu mengurangi risiko penyelundupan dalam skala besar.
Proses Hukum dan Pelaku
Dalam kasus ini, sopir truk yang terlibat dijadikan tersangka. Pelaku diketahui sudah terlibat dalam pengiriman rokok ilegal sebanyak lima kali sebelumnya. “Ini menunjukkan kebiasaan pelaku untuk berulang kali melakukan kegiatan serupa tanpa pernah terdeteksi sebelumnya,” ujar Djaka Budi Utama. Proses hukum akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pun yang menjadi pemilik asli dari rokok ilegal tersebut.
Bea Cukai Ungkap Modus Rokok Ilegal – Selain itu, pihak Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap adanya rokok ilegal di pasar. Dengan memperhatikan ciri-ciri seperti harga yang terlalu murah atau tidak memiliki pita cukai, konsumen bisa menghindari pembelian produk tembakau yang tidak resmi. “Kami juga berharap masyarakat berperan aktif dalam melaporkan kecurangan yang ditemukan,” tambah Ambang Priyonggo.
