Berita Bisnis

Permendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya

Foto : Sarah Moore - kabarberita911.com

Topics Covered: Permendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya

Kabarberita911.com – Pemerintah secara resmi menerapkan regulasi terbaru tentang dunia perdagangan elektronik melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin (8/6). Peraturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur sektor e-commerce. Tujuan utama dari Topics Covered ini adalah mengoptimalkan peran masing-masing pihak dalam ekosistem perdagangan digital, yakni penjual, platform, dan konsumen, dengan menyempurnakan hak dan kewajiban mereka untuk memastikan transparansi, keadilan, serta perlindungan pasar dalam jangka panjang.

Kebijakan Perlindungan Produk Lokal dan Transparansi Platform

Topics Covered: Regulasi baru menyasar perlindungan produk dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memperkuat peran platform digital sebagai penyalur. Platform e-commerce diperintahkan untuk menempatkan produk lokal di posisi utama saat proses pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan. Selain itu, di halaman utama wajib terdapat tampilan produk lokal sebagai prioritas. Tindakan ini bertujuan memastikan akses pasar yang adil bagi produk nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Platform juga harus menyediakan ruang promosi khusus untuk barang dalam negeri, serta memberikan dukungan pemasaran dan insentif yang disesuaikan dengan kebutuhan UMKM.

“Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan ekosistem e-commerce yang lebih sehat, dengan mendorong keterlibatan pihak-pihak lokal dalam rantai nilai,” jelas Mendag Budi Santoso dalam wawancara terpisah.

Kewajiban Penjual dan Platform dalam Transaksi Digital

Topics Covered: Dalam Permendag 19/2026, penjual yang beroperasi melalui platform digital wajib memiliki izin usaha minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen standar produk. Platform harus memastikan pendaftaran penjual hanya dilakukan jika semua dokumen lengkap, dan dilarang menyetujui seller yang belum memenuhi syarat. Namun, platform juga diberi kesempatan untuk membantu pedagang dalam proses perizinan melalui Sistem OSS. Penjual yang belum terdaftar dapat diberi status sementara “Dalam Proses Legalisasi” selama maksimal enam bulan. Jika tidak selesai, transaksi harus dihentikan untuk mencegah praktik jual beli yang tidak berizin.

Kebijakan ini mencakup Topics Covered terkait peningkatan akuntabilitas, baik untuk penjual maupun platform. Dengan adanya perjanjian tertulis atau kontrak elektronik, transaksi menjadi lebih jelas dan terukur. Jika terjadi perubahan biaya atau ketentuan, platform wajib mengumumkan ke penjual dan memperoleh persetujuan. Penjual juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap perubahan yang dianggap tidak seimbang, serta mendapatkan respons dari platform dalam waktu 14 hari kerja.

Pengaturan Kebijakan Impor dan Peran Platform sebagai Perantara

Topics Covered: Regulasi ini juga membatasi kehadiran barang impor yang dijual langsung dari luar negeri. Platform e-commerce lintas negara diwajibkan menetapkan harga minimum FOB sebesar US$100 per unit. Barang dengan nilai di bawah ambang ini hanya bisa masuk jika terdaftar dalam daftar pengecualian yang ditentukan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari dominasi produk impor yang berharga murah, sehingga menjaga keseimbangan antara pasar lokal dan global.

Platform ditekankan sebagai perantara, bukan sebagai produsen. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan fungsi utamanya sebagai penyedia jasa. Dengan adanya batasan tersebut, Topics Covered tentang peran platform semakin terdefinisi, dan pengaturan impor menjadi lebih terarah untuk menjaga kualitas produk yang masuk ke dalam sistem.

Peran Platform Media Sosial dalam Kebijakan E-Commerce

Topics Covered: Permendag 19/2026 memberikan batasan terhadap platform media sosial yang menyediakan fitur perdagangan. Platform seperti Instagram, Facebook, atau TikTok dilarang memfasilitasi pembayaran langsung di dalam aplikasinya. Selain itu, mereka tidak boleh bertindak sebagai produsen barang, yang sebelumnya sering terjadi dalam praktik social commerce. Kebijakan ini menegaskan bahwa platform media sosial harus tetap berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, bukan sebagai pengambil alih fungsi bisnis.

Kebijakan ini mencakup Topics Covered terkait transparansi dalam proses transaksi. Misalnya, platform media sosial harus menyediakan informasi lengkap mengenai harga, fitur produk, dan prosedur pengiriman. Dengan begitu, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi, dan penjual tetap memiliki kontrol penuh atas operasional bisnis mereka.

Penguatan Persaingan Usaha dan Ketertiban Pasar

Topics Covered: Regulasi baru menegaskan tanggung jawab platform untuk menjaga fair play dalam ekosistem e-commerce. Marketplace wajib memantau dan menghentikan praktik manipulasi harga, seperti penjualan di bawah biaya produksi secara konsisten, subsidi yang tidak wajar, atau diskon berkepanjangan yang memengaruhi daya beli konsumen. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan usaha yang kompetitif, tetapi tetap sehat, dengan mengurangi risiko ketidakadilan antar pelaku bisnis.

Dengan Topics Covered ini, pemerintah mencoba mengatasi masalah dominasi besar perusahaan e-commerce terhadap UMKM. Perusahaan besar diberi kewajiban untuk memberikan kesempatan yang adil bagi pelaku usaha kecil, termasuk dalam hal pemeringkatan produk atau akses pasar. Selain itu, regulasi ini memastikan transparansi harga, sehingga konsumen tidak dirugikan oleh praktik jual beli yang tidak sehat.

Kesimpulan dan Implikasi ke Depan

Topics Covered: Permendag 19/2026 merupakan langkah penting dalam mengatur ekosistem e-commerce yang semakin berkembang. Kebijakan ini mencakup 10 poin utama, termasuk perlindungan produk lokal, transparansi biaya, kewajiban penjual, batasan impor, peran platform media sosial, dan penguatan persaingan usaha. Implementasi regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital, sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri. Selain itu, Topics Covered tentang transparansi dan akuntabilitas membantu meminimalkan risiko kecurangan dalam praktik e-commerce, baik dari pihak penjual maupun platform.

Leave a Comment